Artikel Ilmiah : E1A010061 a.n. PAULUS MELDIF DIKA PRATAMA

Kembali Update Delete

NIME1A010061
NamamhsPAULUS MELDIF DIKA PRATAMA
Judul ArtikelPENERAPAN TINDAK PIDANA DI PENGADILAN NEGERI CILACAP (Studi Kasus Terhadap Perkara No.111/Pid.Sus/2011/PN.Clp.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tujuan penulis dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui penerapan unsur-unsur dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (money laundering) pada Putusan Perkara No.111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan kasus (Case Approach). Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan karena yang akan diteliti adalah aturan hukum yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang tentang Pencucian Uang. Pendekatan kasus (Case Approach) digunakan karena yang akan diteliti adalah kasus yang telah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Cilacap.
Berdasarkan hasil penelitan dan pembahasan, Penerapan Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) pada Perkara No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan diketahui bahwa terpenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Keempat telah terpenuhi melanggar Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sehingga terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam bentuk “Turut Serta Melakukan Pembantuan, atau Permufakatan Jahat Untuk Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang, Telah Menerima atau Menguasai Penempatan, Pentransferan, Pembayaran Hibah, Sumbang, Penitipan, Penukaran, atau Menggunakan Harta Kekayaan Yang Diketahuinya atau Patut Diduganya Merupakan Hasil Tindak Pidana Narkotika”. Dalam Putusan Perkara No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp., Hakim Pengadilan Negeri Cilacap telah sesuai menerapkan unsur-unsurnya. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam penjatuhan pidana bagi terdakwa sudah tepat, semua fakta yuridis yang terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan Keempat, dengan demikian telah membuat keyakinan Hakim sebagai dasar dalam memutus perkara.
Kata kunci : tindak pidana pencucian uang, unsur-unsur dakwaan, dan pertimbangan hakim.
Abtrak (Bhs. Inggris)The purpose of the authors in this study is to determine the application of the elements and to determine the legal reasoning of judges in imposing a criminal defendant Money Laundering (money laundering) in Case Decision 111 / Pid.Sus / 2011 / PN.Clp. The method used in this research is by using the method of normative juridical approach legislation (Statute Approach) and the approach of the case (Case Approach). Approach legislation (Statute Approach) is used because that will be examined is the rule of law is the Code of Penal (Penal Code) and the Law on Money Laundering. Approach cases is used because that will be examined is the case that has been decided by the District Court of Cilacap.
Based on the research results and discussion, the application of element of money laundering in case No, 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. From facts revealed at conference it showed that any element in fourth accusation was fulfilled, break section 5 verse (1) jo paragraph 10 law No. 8 year 2010 about prevention and eradication of money laundering, so that defendant proved validly and conviced guilty do doing an justice result “Doing Participate Assistance, or conspiracy to commit money laundering, or Mastering Received Placement, Transferring, Grant Payments, Donate, Custody, exchange, or Using The Assets known or reasonably suspected Represents results Narcotics Crime”. In case decision No. 111/Pid.Sus/2011/PN.Clp. Judge of district court Cilacap appropriate apply elements. Base judge law deliberation in drop criminal to defendent correct, all juridical facts revealed at conference appropriate andproved the true fulfil element in fourth accusation, there by make judge confidence as base in decide case.
Keywords : money laundering, the elements of the charges, and the consideration of the judges.
Kata kunciKata kunci : tindak pidana pencucian uang, unsur-unsur dakwaan, dan pertimbangan hakim.
Pembimbing 1Dr. Budiyono, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Dr. Noor Azis Said, S.H., M.S.
Pembimbing 3Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum.
Tahun2014
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2014-11-15 18:16:17.774279
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.