Artikel Ilmiah : E1A109007 a.n. SEPTO SOHIRO
| NIM | E1A109007 |
|---|---|
| Namamhs | SEPTO SOHIRO |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBERI GADAI DALAM TRANSAKSI GADAI TANAH DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 57/Pdt.G/2011/PN. Jr. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTKRAKSI Penelitian ini dilakukan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 57/Pdt.G/2011/Pn. Jr. Secara ringkas inti dari sengketa adalah seseorang menggadaikan sebidang tanah sawah miliknya luas 1.269 Da dengan uang gadai Rp. 500,-. setelah gadai berlangsung sampai 33 tahun, dan tanah gadai mau ditebus, akan tetapi penerima gadai menolaknya, dan bahkan sebagian tanah sengketa telah dijual kepada orang lain, maka terjadilah sengketa ini. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi pemberi gadai tanah sawah dalam hal ia menuntut kembali tanah sawah yang digadaikan, menurut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960 ? dan 2) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 57/Pdt.G/2011/PN. Jr. telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960 ? Pendekatan metodologi yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif preskriptif dan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat diambil kesimpulan bahwa : 1. Bentuk perlindungan hukum bagi pemberi gadai tanah sawah dalam menuntut kembali tanah sawah yang digadaikan, menurut Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960 adalah : a. Adanya pembatasan jangka waktu gadai tanah, yaitu paling lama 7 tahun, karena dalam jangka waktu 7 tahun pemegang gadai telah menerima kembali uangnya dari hasil tanahnya dengan ditambah bunga yang layak (10%). b. Menghapuskan adanya unsur pemerasan dalam transaksi gadai tanah oleh Penerima gadai kepada Pemberi gadai, yang pada umumnya tidak mampu menebus tanah gadainya karena berkurang kemampuan ekonominya dengan adanya transaksi gadai tanah yang berlangsung secara terus menerus. c. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa upaya pembatasan tersebut merupakan sarana perlindungan hukum bagi keamanan pemberi gadai, yaitu kepastian akan kembalinya tanah gadai tanpa harus mengembalikan uang tebusan jika gadai sudah berlangsung 7 tahun. 2. Dasar pertimbangan dan putusan Hakim dalam memutuskan mengenai sengketa transaksi gadai tanah telah sesuai dengan asas land reform yang diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 56 Tahun 1960, dan sesuai pula dengan prinsip-prinsip hukum jaminan sebagaimana diatur mengenai gadai dalam KUH Perdata yang memberikan pembatasan terhadap kewenangan kreditur penerima gadai dan sekaligus perlindungan kepentingan debitur pemberi gadai. Kata Kunci : Gadai Tanah, Land Reform, Perlindungan Hukum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT This research was conducted against the ruling of the District Court Jember Number 57/Pdt. G/2011/Pn. Jr. in a nutshell the core of the dispute is a person to pawn his wide rice paddy land 1,269 Da money pledge of Rp. 500,-. After the pledge lasted until 33 years, and pledge to be redeemed, but turned it down, and pawn recipients even most land disputes had been sold to someone else, then there was a great dispute this. Issues raised in this study are: 1) how form of legal protection for soil paddy pawn giver in case he sue back ground in pawn rice fields, according to the Government regulation of a replacement law (Perpu) No. 56 in 1960? and 2 the legal consideration) whether judges in Ruling No.57/Pdt. G/2011/PN. Jr. were in accordance with the provisions of government regulation of a replacement law (Perpu) No. 56 in 1960? Approach to the methodology of juridical normative, descriptive, prescriptive research specs and qualitative analysis. Based on the results of the analysis can be drawn the conclusion that: 1. the form of legal protection for soil paddy pawn giver in demanding back landrice fields in pawn, according to article 7 of regulation the Government Substitute law (Perpu) No. 56 in 1960 were: a. the existence restriction period of pawn land, i.e. the longest 7 years, for a period of 7 years pawn holders had received his money back from the results of the soil with a decent interest rate (plus 10%). b. Eliminate any element of extortion in the transaction of land by pledge pledgeto the giver of the pledge, which in General is unable to redeem the land in pawn because its economic ability is diminished by the existence of a fiduciarytransactions of land taking place continuously c. can thus be stated that the restriction is a means of legal protection for the security of the pawn giver, that certainty will return a pawn lands without having to reimburse the ransom if a pawn has lasted 7 years. 2. Basic considerations and the ruling of the Judge in deciding disputed pawn transactions concerning land were in accordance with the principle of land reform which is set out in article 7 of regulation the Government Substitute law (Perpu) Number. 56 in 1960, and in accordance with the principles of legal guarantees as set forth on the pledge in KUHPerdata which gives the limitation on authority ofcreditors and pawn recipient protection interests of debtors pawn giver. Keywords: Pawn Lands, Land Reform, The Protection Of The Law. |
| Kata kunci | Gadai Tanah, Land Reform, Perlindungan Hukum. |
| Pembimbing 1 | Budiman Setyo H, SH.,MH. |
| Pembimbing 2 | Nur Wakhid, SH., MH. |
| Pembimbing 3 | Edi Waluyo, S.H., M.H. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 24 |
| Tgl. Entri | 2014-11-13 14:34:03.074963 |