Artikel Ilmiah : E1A007367 a.n. SUTARRIYANTO

Kembali Update Delete

NIME1A007367
NamamhsSUTARRIYANTO
Judul ArtikelJUDICIAL REVIEW DI INDONESIA (Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Pengujian Undang-Undang)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji (judicial review) undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Dengan demikian, pengujian terhadap materi peraturan oleh Mahkamah Konstitusi hanya dibatasi menyangkut konstitusionalitas undang-undang. Berdasarkan argumentasi tersebut, maka tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-undang.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tentang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-undang, maka dapat disimpulkan bahwa dasar konstitusional kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-undang adalah Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang putusannya bersifat final. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian Undang-undang dilakukan dalam 2 (dua) jenis pengujian, yaitu pengujian formil (formele toetsingsrecht), yaitu menguji apakah suatu Undang-undang dibentuk melalui cara yang benar menurut UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf a UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dan pengujian materiil (materiele toetsingsrecht), yaitu pengujian Undang-undang yang berkenaan dengan materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian Undang-undang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 51 ayat (3) huruf b UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Abtrak (Bhs. Inggris)JUDICIAL REVIEW IN INDONESIA (Judicial Review To The Authority of Constitution Court In The Testing of Ordinance
Constitution Court has authority to judge in the first level and last level that its decision has final characteristic to test (judicial review) of ordinance to the Constitution. Thus, the test to the regulation material by Constitution Court just is limited that related with the ordinance constitutional. Based on the argument above, so the purpose that want to be achieved in this research is to find out and analyze the authority of Constitution Court in the test of Ordinance.
This research uses the normative juridical approach legislation (statute approach), the specification is descriptive analytical research, while the sources of legal materials used is the primary legal materials and secondary legal materials collected through the identification and inventory of laws and books literature and analyzed with qualitative normative method.
Based in the result of research and discussion about the authority of Constitution Court in the testing of Ordinance, so it can be concluded that the basic of authority constitutional of Constitution Court in testing of Ordinance is Article 24Cc (1) 1945 Constitution that its decision has final characteristic. The Authority of Constitution Court in testing of Ordinance conducted in 2 (two) type of testing, that are formal testing it is to test whether an ordinance is established through the correct way according to 1945 Constitution, as explained in the Article 51 (3) letters a The Law No. 24, 2003 about the Constitution Court, and material testing it is the Ordinance that related with the content material in the article, section, and/or part of Ordinance considered contradiction with the 1945 Constitution, as explained in the Article 51 (3) letters b The Law No. 24, 2003 about Constitution Court.
Kata kuncikewenangan, Mahkamah Konstitusi, pengujian, Undang-undang
Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 3H.A. Komari, SH., M.Hum.
Tahun2014
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri2014-11-12 09:42:43.586017
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.