Artikel Ilmiah : E1A010222 a.n. GINIA TIA SAGITA
| NIM | E1A010222 |
|---|---|
| Namamhs | GINIA TIA SAGITA |
| Judul Artikel | URGENSI JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENGUNGKAPAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara. Untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuat tersebut tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsung mengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebut justice collaborator. Peranan saksi sebagai justice collaborator sangat penting dan dibutuhkan dalam proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, yang mana jumlah kasusnya masih tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus seorang terdakwa yang sekaligus merupakan justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor: 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut: Urgensi justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dalam Putusan No. 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst yaitu, a.) Membantu aparat penegak hukum dalam menemukan alat-alat bukti dan tersangka lain yang signifikan; b.) Posisi justice collaborator sangat relevan bagi sistem peradilan pidana Indonesia untuk mengatasi kemacetan prosedural dalam pengungkapan suatu kejahatan terorganisir dan sulit pembuktiannya; c.) Memudahkan pembuktian dan penuntutan. Majelis Hakim memberikan vonis putusan yang terlalu tinggi untuk terdakwa II, dan juga tidak mempertimbangkan Kosasih sebagai justice collaborator dalam hal-hal yang meringankan bagi terdakwa II dalam Putusan No. 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Corruption has been widespread in the society, both from the number of cases and the amount of loss to the state. To be able to uncover the perpetrators of corruption that have strong both of economy and political position, of course requires courage from witness that directly knows the act of corruption, which is called the justice collaborator. The role of the witness as a justice collaborator is very important and necessary in the process of combating corruption in Indonesia, where the number of cases is still high. This study aims to find the urgency of justice collaborator in the disclosure of corruption cases in Indonesia, and to find the consideration of the judge in deciding a defendant who was also a justice collaborator. This study used a normative juridical approach to examine available library materials (secondary data). The method used in this study is qualitative normative that the process and the interpretation is based on a decision or regulation relating to research. Research conducted on the verdict No. 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst obtained the following results: Urgency justice collaborator in the disclosure of corruption cases in verdict No. 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst are, a.) To assist law enforcement in finding evidence and other suspects were significant; b.) The position of justice collaborator is highly relevant for the Indonesian criminal justice system to address the procedural bottlenecks in the disclosure of an organized crime and difficult of proof; c.) Make it easier to verification of evidence and prosecution. The judges give a verdict is too high for the second defendant, and also did not consider Kosasih as a justice collaborator in terms of mitigating circumstances for the second defendant in verdict No. 59/Pid.B/TPK/2012/PN.Jkt.Pst. |
| Kata kunci | Peranan, Tindak Pidana Korupsi, Justice Collaborator |
| Pembimbing 1 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 19 |
| Tgl. Entri | 2014-11-11 10:26:09.471067 |