Artikel Ilmiah : E1A010010 a.n. NUR BAITI RAHMAN
| NIM | E1A010010 |
|---|---|
| Namamhs | NUR BAITI RAHMAN |
| Judul Artikel | PRINSIP NON-REFOULEMENT DALAM PERLNDUNGAN TERHADAP PENCARI SUAKA (Studi Terhadap Pengusiran Terhadap Pencari Suaka Timur Tengah Oleh Australia Tahun 2013-2014) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | ABSTRAK Perlindungan terhadap pencari suaka diatur di dalam Convention Relating To The Status Of Refugees 1951 (Konvensi Mengenai Kedudukan pengungsi 1951). Prinsip non-refoulement merupakan roh dari Konvensi 1951. Prinsip non-refoulement merupakan larangan bagi setiap negara untuk mengusir pencari suaka ke wilayah yang dimana keamanan dan keselamatan pencari suaka terancam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan prinsip non-refoulement di dalam hukum internasional, serta pemberlakuan prinsip non-refoulement dalam tindakan Australia yang mengusir pencari suaka ke perairan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil penelitian disajikan dalam uraian yang disusun secara sistematis dan logis serta dianalisis secara normatif kualitatif. Prinsip non-refoulement diatur di dalam beberapa konvensi yaitu Konvensi Hak Asasi Manusia 1948 Pasal 5 dan 14, Konvensi Hak Sipil dan Politik 1966 pada Pasal 13, Konvensi Jenewa Perlindungan terhadap Masyarakat Sipil 1948 Pasal 45 paragraf 4, Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia 1984 Pasal 3, dan Konvensi Mengenai Kedudukan Pengungsi 1951 Pasal 33. Kebijakan Operasi Kedaulatan Perbatasan menjadi alasan pemerintah Australia untuk melakukan pengusiran terhadap pencari suaka yang menuju Australia. Kebijakan ini merupakan pelarangan terhadap pencari suaka untuk masuk ke wilayah Australia. Pencari suaka yang datang akan dicegah oleh angkatan laut Australia. Perahu pencari suaka akan diganti dengan sekoci modern dan tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Australia. Kata kunci : prinsip non-refoulement, Operasi Kedaulatan Perbatasan, Konvensi 1951 |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | ABSTRACT Protection towards asylum seekers regulated on Convention Relating To The Status Of Refugees 1951(Convention 1951). Non-refoulement principle is the spirit of convention 1951. Non-refoulement principle is prohibition for every State to expulsion asylum seekers where their safety are threated. There are two goal of this research. They are : to know the regulation of non-refoulement principle on international law and the enforcement of non-refoulement principle on Australia government which expulsed asylum seekers to Indonesia. Method of this research is juridical normative and the specific of this research is descriptive. The result of research presented on description which systematically and normative qualitative analyze. Non-refoulement principle regulated on some convention, they are Universal Declaration of Human Right 1948 article14 and 5, Convention on Civil and Political Rights 1966 article 7, International Convention on Civil and Political Right 1966 article 13, Geneva Convention on the protection of civilian persons 1948 article 45 paragraph 4, Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment 1984 article 3, Convention Relating to The Status Of Refugees 1951 article 33. Australia government used Operation Border Sovereign policy to expulsed towards asylum seekers. This policy is prohibition for asylum seekers to enter Australia’s territorial. Asylum seekers will hold up by navy. The boat of asylum seekers will replace with modern sloop and never let them to enter Australia. Key word : Non-refoulement principle, Operation Border Sovereign, Convention 1951 |
| Kata kunci | prinsip non-refoulement, Operasi Kedaulatan Perbatasan, Konvensi 1951 |
| Pembimbing 1 | Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., MSc |
| Pembimbing 2 | Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Dr. Noer Indriati, S.H., MHum. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 100 |
| Tgl. Entri | 2014-11-11 03:53:09.80151 |