Artikel Ilmiah : E1A110005 a.n. SHELLANIKA ARI ASTUTI
| NIM | E1A110005 |
|---|---|
| Namamhs | SHELLANIKA ARI ASTUTI |
| Judul Artikel | Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 147/Pid.B/2013/PN.PWT) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pemanfaatan ilmu kedokteran forensik dalam penegakan hukum dan keadilan membutuhkan dokter sebagai saksi ahli medis di pengadilan. Saksi ahli pada dasarnya adalah orang yang memiliki pengetahuan, pengalaman dan keterampilan khusus sebagai dasar dalam memberikan keahlian yang disebabkan penjahat. Kewajiban dokter untuk membuat penjelasan ahli diatur dalam kitab hukum dalam kejahatan dan di hadapan etika medis. Tenaga medis dokter sebagai saksi ahli dapat diminta oleh jaksa atau pengacara tersangka atas persetujuan hakim . Dokter dapat sebagai saksi fakta (dokter yang merawat) atau sebagai saksi pendapat (saksi ahli independen), tergantung pada informasi yang dibutuhkan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa keterangan ahli forensik diperlukan dalam Tindak Pidana Nomor : 147/Pid.B/2013/PN.Pwt, dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan pembuktian keterangan ahli forensik dalam Putusan Tindak Pidana Nomor : 147/Pid.B/2013/PN.Pwt. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian. Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor: 147/Pid.B/2013/PN.Pwt diperoleh hasil sebagai berikut: Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Bayi Oleh Ibunya (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor : 147/Pid.B/2013/Pn.Pwt) yaitu, a) Ahli dihadirkan di persidangan adalah untuk mengetahui penyebab utama kematian korban, memperkirakan saat kematian korban dan memperkirakan saat ematian korban. b) Kekuatan alat bukti keterangan ahli dalam tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibunya merupakan alat bukti yang sah dan bersifat bebas. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The utilization of forensic medical science in law enforcement and justice requires a medical doctor as an expert medical witness in court. An expert witness is basically a person who has knowledge, experience and special skill as a basis in providing expertise which is caused a criminal. The obligation of the doctor to make expert explanation is arranged in the book of the law in the crime and in medical ethics.The presence of the doctor as an expert witness can be requested by the prosecutor or the lawyer of the suspect upon approval the judge. Doctors can be as a witness of fact (the treating doctor) or as a witness of opinion (the independent expert witness), depending on the information needed at the court. This study aims to determine why a forensic expert testimony is required in Crime No. 147/Pid.B/2013/PN.Pwt, and to know how the strength of evidence in a forensic expert testimony Crime Decision No. 147/Pid.B/2013/PN.Pwt. This study used a normative juridical approach to examine available library materials (secondary data). The method used in this study is qualitative normative that the process and the interpretation is based on a decision or regulation relating to research. Research conducted on the verdict No. 147/Pid.B/2013/PN.Pwt. obtained the following results: Strength of Evidence Specification Expert Forensic Crime Murder In Baby By Her mother (Judicial Review Decision No. 147/Pid.B/2013/PN.Pwt), namely, a) expert presented at trial was to determine the main cause of death of the victim, victim's estimated time of death and estimate the time ematian victims. b) The strength of the evidence expert testimony in criminal acts of infanticide by the mother is the legal evidence and is free. |
| Kata kunci | Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik |
| Pembimbing 1 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Pranoto, S.H., M.H. |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | 2014-11-05 17:33:53.352264 |