Artikel Ilmiah : E1A010135 a.n. NIRAMAYA DWI SULISTYANI

Kembali Update Delete

NIME1A010135
NamamhsNIRAMAYA DWI SULISTYANI
Judul ArtikelPembatalan Putusan Pernyataan Pailit PT. Telkomsel
(Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 704/K/Pdt.Sus/2012)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. yang putusannya dibacakan pada tanggal 14 September 2012 merupakan putusan yang mengabulkan permohonan pernyataan pailit yang diajukan PT. Prima Jaya Informatika terhadap PT. Telkomsel. Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa PT. Telkomsel dinyatakan pailit. Putusan tersebut telah menimbulkan pertanyaan besar mengapa PT. Telkomsel sebagai perusahaan yang reputable dan capable secara financial tersebut dinyatakan pailit. Dengan putusan tersebut, maka PT. Telkomsel mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 21 September 2012 dengan Nomor: 704/K/Pdt.Sus/2012 yang putusannya dibacakan pada tanggal 21 November 2012. Dalam putusannya, Majelis Hakim Agung membatalkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/PAILIT/PN.NIAGA.JKT.PST. tanggal 14 September 2012. Kini dengan adanya putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki arti bahwa PT. Telkomsel batal pailit.
Akibat adanya putusan Mahkamah Agung Nomor: 704/K/Pdt.Sus/2012 yang memiliki arti bahwa PT. Telkomsel batal pailit inilah yang membuat penulis tertarik untuk mengetahui apa pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan PT. Telkomsel pailit hingga pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung yang membatalkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 48/PAILIT/PN.NIAGA.JKT.PST.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggambarkan suatu objek atau peristiwa. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka, yaitu dengan menginventarisasi data-data tersebut yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data-data yang diperoleh dianalisa dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.
Tulisan ini mengkaji pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam mengabulkan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. Telkomsel pada putusan Nomor: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. didasarkan pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur mengenai syarat kepailitan, serta pertimbangan hukum Hakim Mahkamah Agung dalam membatalkan putusan pernyataan pailit terhadap PT. Telkomsel pada putusan Nomor: 704/K/Pdt.Sus/2012 didasarkan pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang mengatur mengenai pembuktian secara sederhana.
Abtrak (Bhs. Inggris)Central Jakarta Commercial Court Decision No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. that was read on September 14th, 2012 is a decision to grant a bankruptcy petition filed by PT. Prima Jaya Information on PT. Telkomsel. In his decision, the judges stated that PT. Telkomsel declared bankruptcy. The verdict has raised a big question why PT. Telkomsel as the reputable company and financially capable is declared bankrupt. With the decision, PT. Telkomsel filed a cassation to the Supreme Court on September 21st, 2012 with No. 704/ K/Pdt.Sus/2012 the decision was read on November 21st, 2012. In his decision, the judges of the Supreme canceled the Central Jakarta Commercial Court Decision No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. on September 14th, 2012. Now with the Supreme Court's decision it means that the PT. Telkomsel off bankruptcy.
Due to the decision Supreme Court Number: 704/K/Pdt.Sus/2012 which means that the PT. Telkomsel off bankruptcy that makes the writer interested to know what the legal considerations of the Central Jakarta Commercial Court Judge stating PT. Telkomsel bankruptcy until the legal reasoning of the Supreme Court Judge who overturned the Central Jakarta Commercial Court Number: 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST.
This research is using normative juridical approach method to describe an object or event. The data used are secondary data from literature books, legislation, official documents, and internet sites by way of literature, with an inventory of these data are then presented in the form of a systematic description. The data obtained were analyzed and described based on legal norms relating to the object of research.
This paper examines legal considerations of the Commercial Court Judge in the Central Jakarta District Court granted a bankruptcy petition against PT. Telkomsel in decision No. 48/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT.PST. based on the provisions of Article 2 (1) of Regulation No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment governing the terms of bankruptcy, as well as legal considerations Supreme Court Judge overturned the bankruptcy declaration against PT. Telkomsel in decision No. 704/K/Pdt.Sus/2012 based on the provisions of Article 8 paragraph (4) of Regulation No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Payment regulating the simple proof.
Kata kunciKata Kunci: Pailit, Pembatalan Putusan Pailit, PT. Telkomsel
Pembimbing 1Sukirman, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Sutoyo, S.H., M.H.
Pembimbing 3Agus Mardianto, S.H., M.H.
Tahun2014
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2014-10-22 23:02:27.198827
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.