Artikel Ilmiah : E1A007274 a.n. INGGIT WAHYU PUTRA

Kembali Update Delete

NIME1A007274
NamamhsINGGIT WAHYU PUTRA
Judul ArtikelPENGATURAN PRAKTIK LOKALISASI
(Tinjauan Yuridis Gang Sadar di Kabupaten Banyumas)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Abstrak
Lokalisasi sebagai tempat untu melakukan kegiatan prostitusi menggejala di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu lokalisasi berada di Kabupaten Banyumas yang bernama Gang Sadar. Lokalisasi ini memiki keunikan karena tidak mendapat larangan dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Banyumas dan berbeda dari dari daerah lain yang mendapatkan larangan tegas dari Pemerintahannya.
Penilitian ini bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan dan menganalisis Pengaturan Praktik Lokalisasi secara yuridis. Pengaturan secara yuridis meninjau aturan-aturan hukum formal (perundang-undangan) yaitu melalui perangkat hukum khususnya Peraturan Daerah yang terkait dengan pengaturan lokalisasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menginventerasir dan menganalisa peraturan menganai Praktik Lokalisasi, kemudian peraturan ini digambarkan dan dijelaskan untuk memperoleh kesimpulan.
Pengaturan menganai praktik lokalisasi Gang Sadar di Kabupaten Banyumas terdapat dalam Peraturan Daeran Nomor 1 Tahun 1972 juncto Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1973 Tentang Pembatasan Pelacuran yang mengatur Perizinan Tempat Pelacuran, Larangan Terhadap Mucikari dan Pelacur, Hak dan Kewajiban mucikari dan pelacur, sanksi dan Petugas yang menindak atas setiap pelanggarannya secara . Peraturan Daerah ini dianalisis dan mendapat kesimpulan bahwa lokalisasi Gang Sadar bukan lokalisasi murni sehingga tidak dapat dikenai Peraturan Daerah ini, Praktik pengaturan dilakukan oleh Satuan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial, dan lokalisasi Gang Sadar tidak lokalisasi murni sehingga praktik lokalisai dan pengelolaan sepenuhnya dikelola oleh Paguyuban Warga Kost Gang Sadar.
Abtrak (Bhs. Inggris)Abstract
Prostitute area as a place for conducting activites prostitution indicated in varios place. One of the prostitute area are in the District of Banyumas named “Gang Sadar”. This protitute area having a uniguness because it had no prohibition from government of Banyumas District and its different from other region whose get prohibition forcefully from the government.
This research aiming to discribe, explained, and analyzing the regulation of prostitute area in a yuridical manner. Regelatory in yuridical manner review the rule of law formaly (legeslation) trough legal structure especially local regulation related to the prostitute area port set up. This research use yuridical normative methode with inventoried and analyzed regulation regarding prastice of prostitute area, than discribed and explained the regulation to obtain a conclusion.
Regulation of gang sadar protitute area in Banyumas District are in local regulation Number 1 of 1972 juncto local regulation Number 2 of 1973 About Prostitute Restrictions governming the prostitution, licensing the prohibition against pimps adn prostitute, right, obligations, and prostitutesions. The local rule were analyzed and a conclusion was reached that Gang Sadar prostitution area is not fully involved in prostitution, there force the local laws can not be applied to the entire area. The rules was applied by Dinas Kesehatan and Dinas Sosial, and Gang Sadar prostitution site not pure prostition site so the activity and it’s management is fully managed by the native called “Paguyuban Warga Kost Gang Sadar”.
Kata kunciLokalisasi, Pengaturan, Peraturan Daerah
Pembimbing 1Satrio Saptohadi, S.H., M.H
Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3Dr. Riris Ardhanariswari, S.H, M.H
Tahun2014
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2014-10-22 15:29:35.824417
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.