Artikel Ilmiah : E1A010084 a.n. SHEIREEN KHARISMA K.P
| NIM | E1A010084 |
|---|---|
| Namamhs | SHEIREEN KHARISMA K.P |
| Judul Artikel | TINJAUAN YURIDIS PASAL 11 PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2014 JO. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 10/1/PBI/2008 DALAM PENYELESAIAN SENGKETA NASABAH PERBANKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Tidak tercapainya kesepakatan antara nasabah dengan bank dalam proses pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah, dapat menimbulkan sengketa. Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, penyelesaian terhadap sengketa tersebut dapat diupayakan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor perbankan. Oleh karena Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor perbankan belum terbentuk, maka nasabah dapat mengajukan permohonan pemberian fasilitas penyelesaian sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitasi penyelesaian sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan baru berlaku efektif pada tanggal 6 Agustus 2014. Oleh karena itu, sampai dengan tanggal 6 Agustus 2014 peraturan yang dipakai sebagai dasar hukum dari pemberian fasilitas penyelesaian sengketa oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu masih memakai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan. Adapun tujuan penelitian ini untuk mengetahui penerapan Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 jo. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 dalam penyelesaian sengketa nasabah perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui jalur Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder dari bahan kepustakaan yang didukung dengan data primer dari hasil wawancara. Data diuraikan dalam bentuk teks naratif secara sistematis. Metode analisis data yang digunakan ialah metode normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah menerapkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dalam proses fasilitasi penyelesaian sengketa antara nasabah dengan bank. Ketentuan yang mengatur mengenai proses beracara penyelesaian sengketa yang terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 tentang Mediasi Perbankan dengan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan secara garis besar ialah sama, namun terdapat beberapa perbedaan dalam ketentuan tersebut. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Disagreement between the costumers and the bank in the process of service and completion of customer’s complaints, can inflict to disputes. Based on article 11 of the Otoritas Jasa Keuangan Regulation Number 1/POJK.07/2014 of the Institute of Alternative Dispute Resolution in The Financial Services Sector, settlement of the dispute can be pursued through the Institute of Alternative Dispute Resolution in the banking sector. Therefore The Institute of Alternative Dispute Resolution in the banking sector has not been established, then the customer can apply the provision of facilities for dispute resolution by Otoritas Jasa Keuangan. Facilitation provisions governing the settlement of disputes by Otoritas Jasa Keuangan contained in the Otoritas Jasa Keuangan Regulation Number 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection Financial Services Sector. The Otoritas Jasa Keuangan Regulation Number 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection Financial Services Sector recently effective on August 6, 2014. Therefore, until the date of August 6, 2014 the regulations that used as the legal basis of the dispute resolution provision of facilities by the Otoritas Jasa Keuangan is still using Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 concerning Amendment to Bank Indonesia Regulation Number 8/5/PBI/2006 on The Banking Mediation. The purpose of this study was to determine the application of Article 11 of the Otoritas Jasa Keuangan Regulation Number 1/POJK.07/2014 jo. Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 in the banking customer dispute resolution by the Otoritas Jasa Keuangan through Alternative Dispute Resolution (ADR). This study uses a normative approach to law (Statute Approach) which is descriptive. Sources of data in this study used secondary data from the literature are supported by primary data from interviews. The data described in the form of narrative text systematically. Data analysis method used is qualitative normative method. The results showed that the Otoritas Jasa Keuangan has implemented a Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 concerning Amendment to Bank Indonesia Regulation Number 8/5/PBI/2006 of the Banking Mediation in dispute settlement facilitation process between the customer and the bank. Provisions governing the proceedings of dispute resolution contained in the Bank Indonesia Regulation Number 10/1/PBI/2008 concerning Amendment to Bank Indonesia Regulation Number 8/5/PBI/2006 on the Banking Mediation contained in the Otoritas Jasa Keuangan Regulation Number 1/POJK.07/2013 on Consumer Protection Financial Services Sector in outline is the same, but there are some differences in the provision. |
| Kata kunci | Sengketa, Nasabah, Perbankan, Otoritas Jasa Keuangan |
| Pembimbing 1 | M. I. Wiwik Yuni Hastuti, S.H., M.H. |
| Pembimbing 2 | Hj. Rochani Urip Salami, S.H., M.S. |
| Pembimbing 3 | Dr. Hj. Sulistyandari, S.H., M.Hum. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 26 |
| Tgl. Entri | 2014-09-25 01:20:24.554675 |