Artikel Ilmiah : P2EA12020 a.n. KEN SEKAR SATITI, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA12020
NamamhsKEN SEKAR SATITI, S.H
Judul ArtikelPELAKSANAAN PERLINDUNGAN KHUSUS BAGI ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DAN ANAK KORBAN TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK (Studi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Purwokerto)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tujuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dapat terwujud.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif, sumber data meliputi data primer yang bersumber dari responden, dan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, dan buku literatur serta dokumen resmi yang ada relevansinya dengan pokok permasalahan yang diteliti. Metode pengumpulan data dilakukan dengan cara menyajikan data yang diperoleh dalam bentuk uraian dan dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan sesuai dengan pokok permasalahan yang telah diuraikan dalam pembahasan, maka penelitian terhadappelaksanaan perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana dalam sistem peradilan anak, dapat dikemukakan suatu kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan khusus tersebut di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini terlihat dari masih adanya ketentuan yang belum dipatuhi secara baik oleh hakim anak Pengadilan Negeri Purwokerto yaitu ketentuan bahwa putusan pengadilan anak wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu pada proses pemeriksaan dalam tahap penuntutan, jaksa juga tidak selalu mematuhi ketentuan secara menyeluruh, dalam hal ini ketika melakukan pemeriksaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, jaksa masih seringkali menggunakan pakaian dinas.
Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan perlindungan khusus bagi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana dalam sistem peradilan anak, yaitu dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, serta faktor masyarakat.
Penegak Hukum dalam sistem peradilan anak masih mementingkan ego sektoral. Hal ini menyebabkan tidak adanya koordinasi dari masing-masing fungsi sehingga pandangan terhadap perlindungan anak menjadi beragam. Seharusnya dalam sistem peradilan anak ada keseragaman pola berpikir, sehingga tujuan dari perlindungan anak dapat tercapai secara maksimal.
Abtrak (Bhs. Inggris)The study aims to determine the extent to which goals about Law No.23of 2002on Child Protection can be realized.The research methodused isa socio-juridical approach, the specification of the research is descriptive, data sources include primary data sourced from respondents, and secondary data in the form of laws, books and literature as well as official documents relevant to the subject matter under study. The method of data collection is done by presenting the data obtained in the form of descriptions and analyzed qualitatively.
Based on the research and according to the issues that have been outlined in the discussion, so research on the implementation of special protection for children in conflict with the law and child victims of crime in the juvenile justice system, it can be argued that the conclusion is the implementation of special protection in the jurisdiction of Purwokerto district court not yet fully implemented consistent with applicable regulations, that is especially still there rule not yet obeyed well by court child that is rule that social watchfulness report considering obligatory child court decision from social guide. In addition to the inspection process in the indictment, prosecutors also did not always comply with the provisions as a whole, in this case when conducting checks on children in conflict with the law, prosecutors still often use uniforms.
Obstacles encountered in the implementation of special protection for children in conflict with the law in the juvenile justice systemare of legal factors, law enforcement factors, factor means or facility that supports law enforcement, and community factors.
Law Enforcementin in the juvenile justice system is still prioritizing their own interests. This causes a lack of coordination of each function so that the views of the child protection become diverse. Supposedly in the juvenile justice system is no uniformity patterns of thinking, so the purpose of child protection can be achieved optimally.
Kata kunciUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002
Pembimbing 1Dr. Angkasa, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Setya Wahyudi, S.H, M.H
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri2014-09-01 14:03:53.334972
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.