Artikel Ilmiah : P2EA12029 a.n. HERWAN PURWOKO, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA12029
NamamhsHERWAN PURWOKO, S.H
Judul ArtikelPROBLEMATIKA PELAKSANAAN PIDANA MATI (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Cilacap)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pidana mati merupakan bentuk hukuman yang sejak ratusan tahun lalu telah menuai pro dan kontra. Pro dan kontra tersebut tidak hanya terjadi di Indonesia, namun terjadi hampir di seluruh Negara yang ada pada saat ini. Bukan saja secara materil pidana mati menjadi pro dan kontra, namun secara formil yaitu pelaksanaan hukuman mati pun membawa problematika. Penelitian ini, ditujukan mengetahui sebab pelaksanaan eksekusi pidana mati tidak mempunyai batasan waktu yang jelas. Selain itu ditujukan pula untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan pidana mati di Kejaksaan Negeri Cilacap. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologi, dengan sumber data primer dan informan dan observasi. Lokasi dilakukannya penelitian ini yaitu berada di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan danKejaksaan Negeri Cilacap.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, sebab pelaksanaan eksekusi pidana mati tidak mempunyai batasan waktu yang jelas karena di pengaruhi beberapa faktor antara lain secara Substansi hukum, tidak ada satu Pasal pun yang mengatur waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi si terpidana mati hal ini ditambah dengan terpidana memiliki beberapa upaya hukum baik Peninjauan Kembali dan Grasi. Secara Struktural, komponen sistem peradilan pidana pada masa post adjudikasi tetap memainkan peran para penegak hukum baik Jaksa, Kepolisian dan Lembaga Pemasyarakatan, bahkan lebih jauh daripada itu eksekusi pidana mati juga melibatkan Mahkamah Agung dan Presiden. Hal ini, saling berpengaruh karena merupakan rangkaian sistem. Terlambatnya tindakan satu sub sistem tersebut akan mengakibatkan lamanya masa tunggu eksekusi mati. Faktor-Faktor yang menghambat pelaksanaan pidana mati di Kejaksaan Negeri Cilacap antara lain faktor hukum/undang-undang yaitu tidak ada satu Pasal pun yang mengatur waktu pelaksanaan eksekusi mati bagi si terpidana mati, faktor penegak hukum yaitu kordinasi yang sulit antar penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan maupun Lembaga Pemasyarakatan, faktor sarana atau fasilitas yaitu sulitnya mencari tempat pelaksanaan eksekusi, kordinasi dengan berbagai pihak, dan sterilisasi keamanan yang terkadang sulit.
Abtrak (Bhs. Inggris)The death penaltyis a form of punishment sinceh undreds of year sagohas some pro sandcons. Prosandconsnotonly in Indonesia, butin nearly all countriesthat existed atthis time. Not only isthe death penalty bematerially prosandcons, butformally the execution death penalty bring problematic. This study aimed to know becausethe execution of the death penalty does not have acertain time limit. In additionitis also aimed to determine the factor sthathinder the implementation of the death penalty in Cilacap District Attorney. Research using sociological juridical approach, with primary data sourcesand informant sand observations. The locationof this studyi slocatedin reclaiming Correctional Institutionand the State Attorney Cilacap.
The results showedthat, for the execution ofthe death penalty does nothavea cleartime frameasin thein fluence of several factors, among others, the substance of the law, nota single article ethatset the execution time for the execution of death rowconvictth is is couple dwith having several attempts Reconsideration good lawand pardon. In Structural, components of the criminal justice system during the post-adjudication continue to playthe role of both law enforcement prosecutors, policeandprison, evenfurther than the execution of the death penalty also involves the Supreme Courtandthe President. This mutua linfluenceasa series system. Delayedaction of thesub-system that will result in the length of the waiting period of execution. Factor sthathinder the implementation of the death penaltyin Cilacap District Attorney, among others factor srelevant laws /legislationthat nota single article ethatset the time for the execution of death row in matedies, the law enforcement factor between law enforcement coordination good hard police, prosecutor sand Correctional Institutions, factor means or facility that is difficult to finda place of execution, coordination with various parties, and these curitysterilizationis sometimes difficult.
Kata kunciPidana mati
Pembimbing 1Dr. Noor Aziz Said, S,H, M.S
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H, M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman31
Tgl. Entri2014-09-01 13:59:18.335074
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.