Artikel Ilmiah : P2EA12039 a.n. ENDANG PURNAWARMAN, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA12039
NamamhsENDANG PURNAWARMAN, S.H
Judul ArtikelKEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR : 22 TAHUN 2001
TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI DI PENGADILAN NEGERI CILACAP
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian dengan judul “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di Pengadilan Negeri Cilacap”, bertujuan untuk mengetahui kriminalisasi tindak pidana Migas dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 dan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana Migas di Pengadilan Negeri Cilacap.
Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi Penelitian bersifat Preskripsi. Penelitian ini dilakukan di Kantor Pengadilan Negeri Cilacap. Sumber data: Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor : 484/Pid.B/2005.PN.Clp. Pengumpulan data ditempuh dengan melakukan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian disajikan dalam bentuk tesk naratif yang disusun secara sistematis, bahan hukum dianalisa secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang diajukan dalam tesis ini, maka dapat dikemukakan simpulan, Pertama, bahwa perbuatan - perbuatan yang dikriminalisasikan sebagai tindak pidana dalam Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Migas, adalah : Melakukan pengoplosan Bahan Bakar Minyak; Penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak; Pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui transmisi dan distribusi: Pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak Bumi dan/atau hasil olahannya.
Kedua, Penegakan hukum terhadap tindak pidana Migas di Pengadilan Negeri Cilacap fakta hukum yang diperoleh dipersidangan, dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum, yakni Pasal 55 Undang-undang Nomor: 22 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ke-1 KUHP lebih tepat diterapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa, yang unsur-unsur sebagai berikut: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga; Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah; Secara bersama-sama; Sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan putusan terhadap terdakwa sebagai berikut: Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga; Bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah; Secara bersama-sama; Sebagai suatu perbuatan yang diteruskan atau berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan putusan sebagai berikut: Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Secara bersama-sama menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi Pemerintah”; Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan terdakwa di tahanan.
Abtrak (Bhs. Inggris)Research with title "Policy of Straightening of Criminal Law in Number 22 Year 2001 about Gas and Oil District Court Cilacap", aim to to know Migas doing an injustice penal policy in Number 22 Year 2001 and to know the straightening of law to doing an injustice Migas District Court Cilacap.
Research method with approach normatif yuridis, Specification of Research have the character of Prescription. This Research Law Court Country Cilacap. Source of data: No. 22 Year 2001 about Migas and District Court Cilacap decision. Data collecting gone through by research bibliography. Result of research presented in the form of narrative tesk which compiled systematically, law materials analysed by normatif qualitative.
Pursuant to result of solution and research which raised in this thesis, hence can be told node, first, that deed - deed which penal policy as doing an injustice in Number: 22 Year 2001 about Migas: Conducting mix Fuel Oil; Deviation Allocation Fuel Oil; Evacuation Petroleum, Gas Earth and/or result its its from region work or from relocation place and processing, including the transportation of Gas Earth through distribution and transmission: Purchasing, sale, exporting, Petroleum import and/or result its its.
Second, Straightening of law to doing an injustice Migas obtained District Court Cilacap law fact conference, To one Primair Publik Prosecutor assertion, namely Section 55 Law Number: 22 Year 2001 Jo. Section 55 sentence (1) first Jo. Section 64 first KUHP more precise applied to doing an injustice conducted by defendant, which the following elements: Misusing commercial and/or transportation; subsidized Oil fuel government; By together; As an continued deed or continue.Judge assembly of district court Cilacap drop decision to the following defendant: Misusing commercial and/or transportation; subsidized Oil fuel government; By together; As an continued deed or continue. Judge assembly of district court Cilacap drop the following decision: Expressing defendant have proven validly and guilty assuring. conduct doing an injustice : " By together misuse oil fuel commercial which subsidizing Government"; Dropping crime serve a sentence during 1 (one) year; Dropping crime fine equal to Rp 20.000.000,- (twenty million rupiah), if fine do not be paid to be changed with coop crime during 2 (two) month; Specifying a period of/to detention which have been experienced defendant tapered down entirely from dropped crime; Commanding defendant prisoner.
Kata kunciUndang-undang Nomor 22 Tahun 2001
Pembimbing 1Dr. Angkasa, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Budiyono, S.H., M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2014-08-29 14:10:59.180347
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.