| NIM | E1A010028 |
| Namamhs | ADITYA UDI PRADANA |
| Judul Artikel | PENERAPAN PASAL 49 DAN 50 UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 PADA PERKARA WARIS YANG DI DALAMNYA TERDAPAT SENGKETA HAK MILIK ATAS TANAH (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 868 / PDT.G / 2007 / PA.PWT JO. PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 32/PDT.G / 2013 / PN.PWT) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Kewenangan Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 dan 50 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Salah satu kewenangan Pengadilan Agama adalah menyelesaikan sengketa kewarisan, yaitu dalam hal menentukan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan harta peninggalan, penentuan bagian dari masing-masing pihak dan melaksanakan pembagian tersebut. Apabila dalam perkara kewarisan tersebut terdapat sengketa hak milik lain maka hal termasuk juga menjadi kewenangan Pengadilan Agama, termasuk juga apabila objek sengketanya adalah mengenai tanah. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa apabila terdapat perkara kewarisan yang diajukan kepada Pengadilan Agama dan dalam perkara tersebut terdapat sengketa hak milik atas tanah sedangkan sengketa tersebut adalah sengketa keperdataan biasa maka Pengadilan Agama berwenang menyelesaikan dengan tuntas sengketa kewarisan tersebut dan sengketa hak milik lain yang melekat pada perkara tersebut secara tuntas. Sedangkan apabila sengketa hak milik lain tersebut terjadi atas objek tanah yang telah bersertifikat maka kewenangan Pengadilan Agama hanya sebatas pada menyatakan Sertifikat Hak Milik tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The jurisdiction under Article 49 and 50 of Law No. 3 of 2006 on the Amendment of Act No. 7 of 1989 on Religious Courts as amended by Act No. 50 of 2009 on the Second Amendment to Law Number 7 Year 1989 on the Religious Courts. One of its jurisdiction is to settle inheritance dispute, namely in terms of determining who the heirs, inheritance determination, the determination of each of the parties and carry out the division. If in case there is a dispute over the inheritance of property other it includes also become its jurisdiction, including the dispute if the object is on the ground. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that if there is a lawsuit filed inheritance to religious courts and in the case there is a dispute over ownership rights to the land while the dispute is a civil dispute, the usual religious court authorized to settle with the complete inheritance disputes and other property disputes attached to the case completely. While other property disputes when they occur on land that has been certified object then its jurisdiction was limited to stating the ownership title does not have the force of law. |
| Kata kunci | Pengadilan Agama, kewenangan, sertifikat hak milik |
| Pembimbing 1 | Drs. Antonius Sidik M., S.H.,M.S. |
| Pembimbing 2 | Sanyoto, S.H.,M.Hum |
| Pembimbing 3 | Rahadi Wasi Bintoro, S.H.,M.H. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 203 |
| Tgl. Entri | 2014-08-19 13:02:29.806382 |
|---|