Artikel Ilmiah : E1A010205 a.n. SINGGIH HERWIBOWO

Kembali Update Delete

NIME1A010205
NamamhsSINGGIH HERWIBOWO
Judul ArtikelPENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI JARINGAN INTERNET OLEH POLISI ( Studi Di Kepolisian Resor Banyumas )
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkembangan teknologi informatika khususnya yang terintegrasi dengan jaringan internet dewasa ini berdampak bagi perkembangan hukum pidana. Dewasa ini tindak pidana pencemaran nama baik terjadi menggunakan sarana jaringan internet yang mana medianya melalui situs jejaring sosial yang dapat diakses melalui jaringan internet, oleh karena itu dalam penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik perlu mendapat perhatian khusus dikarenakan sarana yang digunakan dewasa ini menggunakan internet. Penegakan Hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan internet merupakan wujud konsepsi negara hukum yang di anut oleh Negara Indonesia. Hukum didalam suatu negara tidak akan berjalan sebagai mana mestinya tanpa adanya penegakan hukum.
Dalam hal ini penulis merumuskan masalah, 1. Bagaimana penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan internet oleh polisi dan apa kontribusinya bagi hukum pidana ?, 2. Faktor apa yang manghambagt dan menunjang penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan internet oleh polisi ?.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan yang berorientasi pada pendekatan hukum yang ditempuh lewat pendekatan yuridis sosiologis dengan penyajian hasil penelitian secara kualitatif.
Penegakan hukum tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan internet oleh polisi di wilayah Kabupaten Banyumas dilakukan melalui upaya preventif dan represif yaitu dengan upaya preventif melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui sarana jejaring sosial yang terhubung oleh internet yang materi sosialisasi adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, upaya represif dengan melakukan penyelidikan terhadap pengaduan yang masuk terkait tindak pidana pencemaran nama baik melalui jaringan internet dan mengupayakan perdamaian bagi para pihak. Dalam hal ini pihak kepolisian didalam penyelidikan terkendala oleh informasi identitas terlapor pemilik/pengelola akun jejaring sosial. Selain itu didalam penegakan hukum oleh polisi terkendala faktor sarana dan fasilitas yaitu unit khusus cybercrime yang menangani kasus tindak pidana menggunakan jaringan internet.
Abtrak (Bhs. Inggris)Internet networking, a kind of informatics technology development, has a big effect for criminal law. Defamation should be alerted by law enforcement, because today, the crime of defamation using social network which can be accessed from internet network is being an issue. Law enforcement crime of defamation through the Internet is a form of conception state law which is adopted by Indonesia. In a country, law is not work properly if there is no law enforcement.
In this case, the writer formulating the problem such as : 1. How is law enforcement crime of defamation through the Internet by the police and what is the contribution to criminal law?, 2. What is factor that can inhibit and support the law enforcement crime of defamation by the police ?
In this research, the writer using an approach which is oriented by the legal approach through socio-juridical approach, and the result will be presented by qualitative method.
Law enforcement crime of defamation using internet by the police in Banyumas regency is conducted through the efforts of preventive and repressive. Preventive effort is done by sosialization to public through socials networking that are connected by the internet and the material is Article 27 paragraph 3 of Legislation No. 11 of 2008 on information and electronic transaction, and repressive effort is done by conducting investigations through incoming complaints related to defamation crime using internet network. In this case, the police is hard to investigate because the owner or manager of a social networking account is one of problem. In addition, enforcement by police are constraining of the tools and facilities factors that can be called Cybercrime. Cybercrime is a special unit that handles criminal cases using the internet networking.
Kata kunciPenegakan hukum, pencemaran nama baik, polisi
Pembimbing 1Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S.
Pembimbing 2Sunaryo, S.H., M.Hum.
Pembimbing 3Prof. Dr. Agus Raharjo, S.H., M.Hum.
Tahun2014
Jumlah Halaman21
Tgl. Entri2014-08-18 20:17:39.651178
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.