Artikel Ilmiah : F1B010116 a.n. EVA KURNIYAWATI
| NIM | F1B010116 |
|---|---|
| Namamhs | EVA KURNIYAWATI |
| Judul Artikel | ANALISIS PROSES PERUMUSAN KEBIJAKAN PENGGABUNGAN KELURAHAN DI KOTA PEKALONGAN |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Adanya Peraturan Daerah tentang penggabungan kelurahan dilatarbelakangi adanya permasalahan-permasalahan yang terkait dengan kelurahan di Kota Pekalongan seperti kondisi jumlah penduduk dan luas wilayah per kelurahan di Kota Pekalongan yang tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, adanya moratorium PNS akibat dari jumlah Belanja Pegawai yang melebihi 50% dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sehingga menyebabkan banyaknya jabatan yang kosong karena tidak adanya penambahan jumlah PNS. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis proses perumusan kebijakan penggabungan kelurahan di Kota Pekalongan serta mengetahui kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam perumusan kebijakan. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan dengan beberapa informan dari Sekretariat Daerah Kota Pekalongan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), DPPKAD dan Dindukcapil. Kesimpulan dari penelitian ini ialah kebijakan penggabungan kelurahan merupakan kebijakan inisiatif dari pemerintah daerah atau eksekutif. Proses perumusan kebijakan penggabungan kelurahan terdiri dari 4 (empat) tahap yaitu mengidentifikasikan isu kebijakan, merumuskan agenda kebijakan, melakukan konsultasi dan menetapkan keputusan. Setiap tahap dalam proses perumusan kebijakan berjalan dengan baik dan keterlibatan atau partisipasi masyarakat cukup baik dalam proses perumusan kebijakan penggabungan kelurahan. Kebijakan penggabungan kelurahan ditetapkan dalam sebuah Peraturan Daerah, namun perda tersebut belum dapat diimplementasikan karena terhambat oleh surat edaran dari Kemendagri yang melarang setiap pemerintah daerah baik Kabupaten maupun Kota untuk tidak melakukan pemekaran dan penggabungan wilayah baik desa, kecamatan maupun kelurahan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The existence of Regional Regulation on subdistrict merger is caused by the problems that is associated with subdistrict in Pekalongan, such as the condition of total population and the wide area per subdistrict in Pekalongan which does not meet the requirement on Regulation of the Minister of Interior, moratorium of PNS (Pegawai Negeri Sipil/Civil Servants) is the result of the number of civil servants expenditure that exceed 50% from the total of APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Regional Budget), so it causes many vacant positions because there is no additional number of PNS. This research aimed to know, describe and analyze the process of policy formulation on subdistrict merger in Pekalongan as well as to know what are the obstacles that are faced in making a policy. The research method used was descriptive qualitative approach by conducting interview and documentation. The interview was conducted with several informants from Regional Secretary of Pekalongan, the Regional House of Representative (DPRD), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah/Development Planning Agency at Sub-National Level), DPPKAD (Local Finance, Assets, and Revenue Office) and Dindukcapil (Population and Civil Registration Agency). The conclusion of this research is the policy on subdistrict merger is a policy initiative of the local government or the executive. The process of policy formulation on subdistrict merger consists of 4 (four) stages identified policy issues, formulate policy agendas, consultation and establish a decision. Each stage in the process of policy formulation is going well and public involvement or participation is going pretty well in the process of subdistrict merger policy formulation. The policy on subdistrict merger set in a regional regulation, but the regional regulation yet to be implemented because it is hampered by a circular from the Kemendagri which prohibits any local government both District and City to not to do expansion and merger regions both village, district or subdistrict. |
| Kata kunci | kebijakan publik, penggabungan kelurahan, perumusan kebijakan |
| Pembimbing 1 | Drs. Mahmud Setiahadi, M. Si |
| Pembimbing 2 | Drs. Ngalimun, M. PA |
| Pembimbing 3 | Dr. Ali Rokhman, M. Si |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | 2014-08-18 18:35:55.661585 |