Artikel Ilmiah : E1A009228 a.n. CHINDE HAKIM HENINGDRIA PANGESTIKA
| NIM | E1A009228 |
|---|---|
| Namamhs | CHINDE HAKIM HENINGDRIA PANGESTIKA |
| Judul Artikel | TINJAUAN ATAS PEMBERITAAN YANG BERINDIKASI ADANYA PENCEMARAN NAMA BAIK OLEH MEDIA MASSA DALAM PERSPEKTIF KODE ETIK JURNALISTIK DAN UNDANG-UNDANG PERS NO. 40 TAHUN 1999 |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Media massa dewasa ini berkembang semakin pesat, selain menjadi alat kontrol sosial media, penghubung masyarakat , media massa juga menjadi pembentuk oponi masyarakat. jurnalis diberikan kebebasan pers yang cukup besar, menciptakan kesenjangan yang dapat menjadi momok wartawan sendiri dan masyarakat, bebasnya jurnalis memberitakan suatu peristiwa atas nama kebebasan pers terkadang kurang mengontrol pers itu sendiri untuk memberitakan suatu berita yang sesuai dengan kaidah etik jurnalistik hingga menimbulkan suatu pencemaran nama baik yang berdampak kepada pelanggaran kode etik maupun pelanggaran undang-undang nomor 40 tahun 1999, bisa juga diperkarakan lewat jalur pidana maupun perdata. Pers memang dilindungi kebebasannya , namun masyarakat juga dilindungi hak nya untuk melakukan perlawanan juga diindikasikan ada pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pers. Kode etik pers itu sendiri memuat norma-norma jurnalistik yang harus dianut dan menjadi suatu pedoman para jurnalis agar meminimalisir terjadinya salah tulis berita ataupun fitnah yang menimbulkan suatu bentuk pencemaran nama baik. Masyarakat juga dilindungi dan diberi beberapa hak seperti hak jawab, hak koreksi juga mekanisme late of reply untuk memulihkan nama baiknya jika terjadi pencemaran nama baik. Media massa memang dilindungi oleh kebebasan pers, namun masyarakat juga perlu dilindungi dari hal – hal maupun kemungkinan negatif dari salah penulisan yang menimbulkan fitnah pencemaran nama baik Kata kunci :pers, media massa, kode etik jurnalistik, pencemaran nama baik |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The mass media today is growing more rapidly, besides being a tool of social control media, connecting peoples, mass media also be forming community opinion. Journalist is given freedom of the press which is quite large, creating a gap that can be the scourge of journalists themselves and society, proclaim an event in the name of press freedom sometimes less of control of the press itself to preach a message that is in accordance with the rules of journalistic ethics to give rise to a defamation impact on code violations as well as violations of the Law number 40 of 1999, could also be sued in civil and criminal passing lane. Press freedom is protected, but people are also protected his right to take the fight also indicated no defamation committed by the press. Code of ethics of the press itself contains norms of journalism that should be embraced and become a guide journalists to minimize the occurrence of a write or slander that causes a form of defamation. The community is also protected and given some rights such as the right of reply, the right to correct too late of reply mechanism to restore his good name in case of defamation. The mass media is protected by freedom of the press, but people also need to be protected from things and negative likelihood of any writing which raises slander defamation. |
| Kata kunci | Kata kunci :pers, media massa, kode etik jurnalistik, pencemaran nama baik |
| Pembimbing 1 | Satrio Saptohadi S.H, M.H |
| Pembimbing 2 | Tenang Haryanto S.H, M.H |
| Pembimbing 3 | H.M komari S.H, M.Hum |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 21 |
| Tgl. Entri | 2014-08-18 11:27:32.377188 |