Artikel Ilmiah : E1A109027 a.n. ROSYI NUR TAMYIZAH

Kembali Update Delete

NIME1A109027
NamamhsROSYI NUR TAMYIZAH
Judul ArtikelKEWENANGAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) DALAM MENJALANKAN USAHA PENGELOLAAN AIR MINUM DI KABUPATEN PURBALINGGA
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kewenangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga didalam mengelola air minum di daerah Kabupaten Purbalingga berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Metode penyajian data dalam bentuk uraian yang dibentuk secara sistematis.
Kesimpulan dari hasil penelitian dan pembahasan tentang kewenangan PDAM adalah 1) PDAM Kabupaten Purbalingga mempunyai kewenangan di dalam melakukan pengelolaan air minum kepada masyarakat, melalui pengaturan dan mekanisme berdasarkan Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Purbalingga, dan 2). Secara teknis kewenangan PDAM Kabupaten Purbalingga dalam memberikan pelayanan yang diberikan meliputi : pemasangan baru (sambungan rumah), penanganan kebocoran pipa pendistribusian, pelayanan pembayaran rekening tagihan air dengan sistem manual, pelayanan air tangki diberikan kepada pelanggan yang tidak mendapatkan pasokan air dan pemeriksaan kualitas air bersih.

Kata kunci : PDAM, yuridis normatif, kewenangan

Abtrak (Bhs. Inggris)ABTRACT


This research is aimed to analyze the authority of the Regional Water Company (PDAM) Purbalingga in managing drinking water. The authority base on the Regulation No. 8 Year 2008 on Regional Water Company of Purbalingga. The method uses normative approach. Specifications of the research is descriptive. Methods of data presentation in the descriptions systematically.
Base on the research has conclusion that the authority of PDAM are 1) The PDAM of Purbalingga has the authority to been taken the management of publict drinking water base on the Regulation No. 8 Year 2008 on Regional Water Company 2) Technically authority in providing services such as new installation (home connection), handling the distribution pipe leaks, water bill payment manual system, tank water service provided to customers when are not getting water supply and water quality checks.

Key words : PDAM, normative yuridction, authority

Kata kunciPDAM, yuridis normatif, kewenangan
Pembimbing 1Tenang Haryanto, S.H., M.H.
Pembimbing 2Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Pembimbing 3HM. Komari, S.H.,M.Hum
Tahun2014
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2014-08-18 11:23:42.221735
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.