Artikel Ilmiah : E1A009201 a.n. ANDHI VEMBRIANTO

Kembali Update Delete

NIME1A009201
NamamhsANDHI VEMBRIANTO
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN DAN MASA JABATAN JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA (ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-VII/2010)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Ketidakpastian hukum dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang tidak memberikan kejelasan batas masa jabatan Jaksa Agung berpotensi menjadikan seorang Jaksa Agung akan memangku jabatan seumur hidup. Frasa “berahir masa jabatanya” pada pasal a quo dapat ditafsirkan bahwa jika tidak meninggal dunia, tidak mengajukan permintaan untuk berhenti, tidak sakit jasmani atau rohani terus menerus, tetap memenuhi syarat sebagai Jaksa Agung, maka seorang Jaksa Agung tidak dapat diberhentikan oleh Presiden. Karena itu, rumusan Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Kejaksaan menimbulkan multitafsir. Dari sebab diatas, Yuhzril Ihza Mahendra mengajukan permohonan judicial review atas pasal a quo terhadap Undang-Undang Dasar 1945 kepada Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menelaah lebih dalam tentang kedudukan dan masa jabatan Jaksa Agung pasca dijatuhkannya PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 49/PUU-VII/2010. Dari penelitian yang sudah dilakukan, penulis menyimpulkan bahwa ketentuan mengenai masa jabatan Jaksa Agung, khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia adalah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang di putus secara konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu konstitusional sepanjang dimaknai “masa jabatan Jaksa Agung itu berakhir dengan berakhirnya masa jabatan Presiden Republik Indonesia dalam satu periode bersama-sama masa jabatan anggota kabinet atau diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Presiden dalam periode yang bersangkutan”. Kemudian terkait kedudukan jaksa agung, penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa Agung adalah pejabat negara setingkat mentri. Setingkat mentri dalam hal ini bukan berarti mentri, karena sebagai pejabat negara dilarang untuk merangkap jabatan lainya. Jaksa agung juga termasuk sebagai anggota kabinet.
Abtrak (Bhs. Inggris)a law inderminacy under article 22 paragraph 1 letter d the law number 16 year 2004 about attorney republic of Indonesia which does not provide a clear of the tenure limit a attorney general has the potential to assume position for life. The phrase " the end of tenure" in quo article can be interpreted that if it does not die, does not resign, does not has physical or spiritual pain constantly, has still qualify as Attorney general, then it cannot be dismissed by President. Therefore, the article 22 paragraph 1 letter d the law number about attorney make multiple interpretations. due to the above reason, Yuzril Ihza Mahendra submit a request judical review of article againts the constitution of 1945 to the Constitutional Court. this research examines deeply about the posisition and tenure of Attorney general after a verdict of the CONSTITUTIONAL COURT DECISION NO49/49/PUU-VII/2010. after the research has beed done, the authors concluded that Provisions concern the tenure of attorney general, particularly article 22 paragraph 1 letter d the law number 16 year 2004 about attorney republic of Indonesia is appropriate with the constitution of the Republic of Indonesia year 1945 determined constitutionally conditional by the constitutional court, Constitutional along which is meant " Attorney general's tenure ended when President's tenure ended in one periode together tenure of cabinet members or attorney general is dismissed its tenure by President ". related of the attorney position general, the research concluded that the attorney general is the state officials as level as minister. it in this case does not mean a minister because as state officials are prohibited to take other positions concurrently. The attorney general is also included as a member of the cabinet.

Key word : The constitutional law, Attorney General
Kata kunciHukum Tata Negara, Jaksa Agung.
Pembimbing 1HM. KOMARI, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2SATRIO SAPTOHADI, S.H.,M.H.
Pembimbing 3TENANG HARYANTO, S.H.,M.H.
Tahun2009
Jumlah Halaman22
Tgl. Entri2014-08-07 11:38:19.353203
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.