Artikel Ilmiah : E1A109045 a.n. ADITIA NGADA DIKA

Kembali Update Delete

NIME1A109045
NamamhsADITIA NGADA DIKA
Judul ArtikelPerlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Anak Korban Trafficking Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang” (Studi di Provinsi DKI Jakarta)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Salah satu hambatan yang muncul dalam pelaksanaan penegakan hak asasi manusia adalah perdagangan orang (trafficking). Korban perdagangan orang kebanyakan warga negara yang tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan sumber dayanya secara ekonomi serta pendidikan, mereka dapat dikategorikan kelompok rentan yang termarjinalkan baik secara sosial, budaya dan struktural khususnya anak-anak.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan terhadap anak yang menjadi korban trafficking berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak PidanaPerdagangan Orang dan juga untuk mengetahui apakah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan mandat dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam upayanya melindungi anak korban trafficking di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative dengan menelaaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan penelitian ini. Penelitian ini dilaksanakan di KOMNAS ANAK dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh simpulan bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang telah mengatur bentuk-bentuk pemenuhan hak korban dari tindak pidana perdagangan orang, tetapitidak dijelaskan kepada siapa bentuk-bentuk pemenuhan hak tersebut diberikan, melainkan hanya diberikan kepada korban/saksi, dalam arti undang-undang ini tidak membedakan antara korban yang dewasa dan korban anak, padahal seperti yang di ketahui yang paling rentan terhadap korban perdagangan manusia adalah anak-anak, terlebih lagi para korban anak banyak mendapatkan perlakuan yang buruk sewaktu menjadi korban perdagangan manusia. Sementara berkaitan dengan mandat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang di berikan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat kebijakan dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, gugustugas dan infrastruktur sebagai upayanya untuk melindungi korban trafficking di wilayah Provinsi DKI Jakarta, yaitu melalui Keputusan Gubernur Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 218 Tahun 2010 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2011 TentangPerlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan.
Abtrak (Bhs. Inggris) One of the obstacles that arise in the implementation of the enforcement of human rights is a trade person (trafficking). Victims of trafficking in persons were mostly citizens who do not have the ability to develop its resources economically as well as education, they can be categorized as vulnerable groups marginalized both socially, culturally and structurally in particular children. Victims of trafficking in persons were mostly citizens who do not have the ability to develop its resources economically as well as education, they can be categorized as vulnerable groups marginalized both socially, culturally and structurally in particular as children.
The Research aims to know protection to children who are victims of trafficking activities based on act republic of indonesia number 21 / 2007 on tindk criminal trade people and also determine whether administration presence has developed a mandate from the provision of article 58 act of republic of indonesia number 21 / 2007 on criminal act trade people in order to protect the victims trafficking activities in jakarta.This research use approach juridical normative menelaaah with all laws and regulations being closely jointed with this study.This research held in (komnas children) and central service center on women and children protection (P2TP2A Jakarta).
Based on research, obtained drawing conclusions that law number 21 / 2007 on eradication criminal act trade people have set forms the fulfillment of the rights offering than a felony trade people, but not explained to whom forms fulfillment rights were given, but only given to victims / witnesses in the sense of this law no distinction between the adult and the child, in fact like in know the most vulnerable to victims of human are children; moreover the victims child many get a bad treatment when become victims of human. While related to the mandate of the provision of article 58, paragraph (1) of Act Number 21 / 2007 on the eradication of criminal acts of Trafficking in persons give to local authorities, in this case the Government of DKI Jakarta has made policy in terms of the provision of infrastructure and facilities, the task force and the infrastructure as its efforts to protect victims of trafficking, Is through the government decision governor of Jakarta local provincial number 64 / 2004 about the formation of organization and work procedure of service center for integrated, empowerment of women and children regulation governor number 218/2010 about task force prevention and handling of the criminal act of trade people, regional regulation jakarta number 8/2011 regarding the protection of women and children from acts of violence.
Kata kunciHak Asasi Manusia, Perdagangan Anak. Provinsi DKI Jakarta.
Pembimbing 1Prof.Dr.H.Muhammad Fauzan, S.H, M.Hum
Pembimbing 2Dr.Riris Ardhanariswari, S.H, M.H.
Pembimbing 3Satrio Saptohadi, S.H, M.H.
Tahun2014
Jumlah Halaman28
Tgl. Entri2014-07-02 21:35:26.6381
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.