Artikel Ilmiah : P2EA12064 a.n. MUHAMMAD BAHRUN, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA12064
NamamhsMUHAMMAD BAHRUN, S.H
Judul ArtikelPELAKSANAAN PERLINDUNGAN HAK KUNJUNGAN KELUARGA NARAPIDANA (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pasir Putih Nusakambangan)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Konsepsi hak menurut Satjipto Raharjo tercerminkan dalam pernyataan sebagai berikut:
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya.Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak.Dengan demikian, tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanyakekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.

Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut:
1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Iajuga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
2. Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban terdapat hubungan korelatif.
3. Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak melakukan (omission) sesuatu perbuatan. Ini bisa di¬sebut sebagai isi dari hak.
4. Commission atau omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan mele¬katnya hak itu pada pemiliknya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Konsepsi hak menurut Satjipto Raharjo tercerminkan dalam pernyataan sebagai berikut:
Hukum melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut. Pengalokasian kekuasaan ini dilakukan secara terukur, dalam arti, ditentukan keluasan dan kedalamannya.Kekuasaan yang demikian itulah yang disebut sebagai hak.Dengan demikian, tidak setiap kekuasaan dalam masyarakat itu bisa disebut sebagai hak, melainkan hanyakekuasaan tertentu saja, yaitu yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.

Ciri-ciri yang melekat pada hak menurut hukum adalah sebagai berikut:
1. Hak itu dilekatkan kepada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subjek dari hak itu. Iajuga disebut sebagai orang yang memiliki titel atas barang yang menjadi sasaran dari hak.
2. Hak itu tertuju kepada orang lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban. Antara hak dan kewajiban ter¬dapat hubungan korelatif.
3. Hak yang ada pada seseorang ini mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) atau tidak me¬lakukan (omission) sesuatu perbuatan. Ini bisa di¬sebut sebagai isi dari hak.
4. Commission atau omission itu menyangkut sesuatu yang bisa disebut sebagai objek dari hak.
5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan mele¬katnya hak itu pada pemiliknya.
Kata kunciCommission
Pembimbing 1Dr.H.Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2014-06-06 09:13:24.051913
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.