Artikel Ilmiah : P2EA12007 a.n. GIA BUDI SATWANTO, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA12007
NamamhsGIA BUDI SATWANTO, S.H
Judul ArtikelIDE DASAR PERUBAHAN ALAT BUKTI DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG KITAB HUKUM ACARA PIDANA TAHUN 2013
Abstrak (Bhs. Indonesia)Setelah sekian lama KUHAP berlaku, banyak kesulitan-kesuliatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu KUHAP harus diperbarui seiring perkembangan zaman di Indonesia. Salah satu konsep RUU KUHAP yang cukup menonjol adalah mengenai perubahan konsep dan jenis alat bukti. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisis ide dasar perubahan Alat Bukti Dalam Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana Tahun 2013. Selain itu ditujukan pula untuk menganalisis perbandingan pengaturan alat-alat bukti dalam RUU KUHAP 2013 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku di saat ini Indonesia. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Ide dasar perubahan Alat Bukti Dalam Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana Tahun 2013 yaitu karena alat bukti yang diatur dalam KUHAP masih memiliki keterbatasan dalam menjangkau kebenaran materil seperti belum dimasukannya alat bukti elektronik sebagai alat bukti, barang bukti, dan konsep pemeriksaan saksi melalui teleconfrence. Ruang jarak dan waktu mengakibatkan keterbatasan alat bukti dalam KUHAP untuk mencari kebenaran yang sebenar benarnya, oleh karena itu diperlukan konsep baru guna mempermudah pembuktian mendapatkan atau setidak tidaknya mendekati kebenaran materil. Perubahan alat bukti juga ditujukan sebagai kodifikasi hukum acara khususnya alat bukti. Hakim agar lebih leluasa untuk dapat menafsirkan hukum berdasarkan kasus dan kondisi yang ada. Perbandingan pengaturan alat-alat bukti dalam RUU KUHAP 2013 dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yaitu terdapat persamaan antara lain Dipertahankannya sistem pembuktian negatif yakni dengan minimal dua alat bukti ditambah satu keyakinan hakim, pengaturan alat bukti keterangan terdakwa, pengaturan alat bukti saksi dan alat bukti keterangan ahli. Alat bukti saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa, memiliki perbedaan redaksional dan tata urut, namun masih memiliki substansi yang sama. Selain Itu terdapat perbedaan antara lain dimasukannya konsep baru barang bukti, bukti elektronik dan pengamatan hakim, dimasukannya konsep teleconfrence dalam pembuktian saksi, dimasukannya azas unustestis nulus testis secara tidak mutlak, dan di gantinya alat bukti pettunjuk dengan pengamatan hakim yang lebih luas. Oleh karena itu sebaiknya Negara menyiapkan bantuan hukum, dan pemberi bantuan hukum diperbolehkan aktiv menyaksikan jalannya olah tempat kejadian perkara. Sebaiknya diatur dan dipertegas sejauhmana pengamatan hakim dapat menjadi alat bukti.
Abtrak (Bhs. Inggris)After a long time the Criminal Procedure Code applies, many difficulties, if any faced by law enforcement officers. Therefore, the Criminal Procedure Code should be updated with the times in Indonesia. One of the draft Criminal Code Bill is quite prominent is the concept of change and the type of evidence. This study aimed to analyze the changes in the basic idea Evidence In Draft Law Criminal Procedure Code in 2013. Additionally it also aimed to analyze the ratio setting on the evidence in the Draft Criminal Procedure Code 2013 and the Code of Criminal Procedure in force at this time Indonesia. Research using normative juridical approach, with the secondary. Data.
The results showed that, the basic idea changes Evidence In Draft Law Criminal Procedure Code in 2013 is due to the evidence set out in the Criminal Code still has limitations in reaching the truth of such material has not been the inclusion of electronic evidence as proof, evidence, and concepts examination of witnesses through teleconfrence. Space distance and time constraints resulted in evidence in the Criminal Procedure Code to seek the truth they actually true, therefore we need a new concept to facilitate proof or at least get closer to the truth materially. Changes evidence also intended as procedural law codification particular evidence. Judge to judge more flexibility to be able to interpret the law based on cases and conditions. Comparison settings evidence in the Criminal Procedure Code Bill, 2013 by the Code of Criminal Procedure that are common among other negative Maintain verification system that is with a minimum of two items of evidence plus a judge's conviction, the evidence of the defendant's tool setting, tool setting and tool evidence of witnesses evidence of expert testimony. Witness evidence, expert testimony and testimony of the defendant, has the distinction of editorial and layout sequence, but still have the same substance. Besides that there are other differences between the inclusion of a new concept of evidence, electronic evidence and observations of the judge, the inclusion of the concept in the proof teleconfrence witnesses, the inclusion of the principle of unustestis nulus testes are not absolute, and in its place pettunjuk evidence to judge the broader observation. Therefore, the State should set up a legal aid, and legal aid is allowed if the active witness the crime scene. .
Kata kunciteleconfrence
Pembimbing 1Dr. Noor Aziz Said, S.H., M.S
Pembimbing 2Dr. Hibnu Nugroho, SH.,M.H
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2014-06-06 09:08:34.922898
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.