Artikel Ilmiah : P2EA12003 a.n. SUDARSO, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA12003
NamamhsSUDARSO, S.H
Judul ArtikelIDE DASAR PERUBAHAN TINDAKAN PENAHANAN DALAM RANCANGAN UNDANG UNDANG KITAB HUKUM ACARA PIDANA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Berdasarkan konsep RUU KUHAP penahanan pada pihak kepolisian dilakukan selama 5 X 24 Jam. Kemudian dapat diperpanjang oleh kejaksaan selama 5 X 24 jam. Kemudian dihadapkan kepada hakim komisaris. Hal ini tentunya menjadi pro dan kontra di hadapan aparat penegak hukum. Penegak hukum dalam hal ini dihadapkan pada tekanan tinggi dalam melakukan penyidikan serta pemeriksaan. Penelitian ini ditujukan mengetahui ide dasar perubahan tindakan penahanan dari 20 hari menjadi 5 hari dalam Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana. Selain itu ditujukan pula untuk menganalisis perbandingan konsep tindakan penahanan dalam KUHAP dengan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, Ide dasar perubahan tindakan penahanan dari 20 hari menjadi 5 hari dalam Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana pada dasarnya ditujukan untuk menyesuaikan lama penahanan yang berlaku secara internasional. Diratifikasikannya International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang menunjukkan pada Pasal 9 bahwa jika penyidik melakukan penangkapan, maka promptly harus membawa tersangka (secara fisik) ke hakim yang akan melakukan penahanan. Dalam RUU dipertegas bahwa Penahanan (termasuk juga Penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan) memerlukan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang. Jangka waktu penahanan perlu disesuaikan dengan ICCPR, yang menentukan bahwa seseorang yang ditangkap dan ditahan berdasarkan tindak pidana wajib segera dibawa secara fisik ke depan hakim untuk disidangkan atau dibebaskan. Perbandingan konsep tindakan penahanan dalam KUHAP dengan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana terletak pada perbedaan dan persamaan. Perbedaan konsep tindakan penahanan dalam KUHAP dengan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana antara lain masa penahanan yang berbeda, kewenangan menyetujui penahanan, penangguhan penahanan dan perpanjangan penahanan serta jenis penahanan. Persamaan konsep tindakan penahanan dalam KUHAP dengan Rancangan Undang Undang Kitab Hukum Acara Pidana yaitu alasan penahanan dan jenis tindak pidana yang dapat ditahan. Oleh karena itu sebaiknya dengan perubahan mendasar dalam penahanan pada RUU KUHAP sebaiknya di perhatikan pula kesiapan personil kepolisian, sehingga selain dapat melindungi hak tersangka juga tidak mengganggu kinerja polri. Sebaiknya dengan perubahan mendasar dalam penahanan pada RUU KUHAP sebaiknya di perhatikan pula kesiapan sarana prasarananya, baik kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sehingga selain dapat melindungi hak tersangka juga tidak mengganggu aparat penegak hukum.
Abtrak (Bhs. Inggris)Based on the concept of detention in the Criminal Procedure Code Bill Police done for 5 X 24 hours. Then to the prosecutor it can be extend to 5 X 24 hours. Then brought to the judge commissioner. It would have been pros and cons ahead of law enforcement officers. Law enforcement officers in this case were faced with high pressure in doing investigation and inspection. This study aimed to know the idea to change the detention from 20 days to 5 days in the Ninth Book of Laws Criminal Law Event. Also addressed was to analyze the comparative concept of the detention in the Criminal Procedure Code Book Legal Plan Criminal Law Event. Research using the method of normative juridical approach, with a secondary data source.
The results showed that, ide of the detention policy changes from 20 days to 5 days in the Ninth Book of Laws Criminal Law Event basically aimed at adapting old international arrest occurring.Diratifikasikannya International Covenant on Civil and Political Rights ( ICCPR ), which showed in Article 9 that if investigators do arrest, then promptly had to take the suspect ( physically ) to the judge who will be making the arrest. In the bill reinforced that detention (including arrest, search, and seizure ) requires a written order from the authorities. Detention period should be adapted to the ICCPR, which specifies that a person who is arrested and detained on criminal acts must be brought immediately to the next physical or release judges convened. Comparing the concept of the detention in the Criminal Procedure Code Book Legal Plan Criminal Law event lies in the differences and similarities. Differences in the concept of the detention in the Criminal Procedure Code Book Legal Plan Criminal Law Event includes different retention time, the authority to approve the arrest, detention and extension postponement of arrest and detention. Equivalent concepts of the detention in the Criminal Procedure Code Book Legal Plan Criminal Law Event that is the reason of detention and the nature of the criminal acts that they hold. Therefore suggest a fundamental change in the hold on the bill in the Criminal Procedure Code should also note the readiness of police personnel, so in addition to protecting the rights of suspects also does not interfere with the performance of the National Police. We encourage you to fundamental changes in the Criminal Procedure Code should hold on the bill in the note was the completion of infrastructure facilities, good police, prosecution and courts to protect the rights of suspects in addition to not interfere with law enforcement officers.
Kata kunci International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
Pembimbing 1Dr. Setya Wahyudi, S.H, M.H
Pembimbing 2Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.H
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman66
Tgl. Entri2014-05-28 09:22:44.973703
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.