Artikel Ilmiah : E1A010118 a.n. ARIF YUDI PRADITYA

Kembali Update Delete

NIME1A010118
NamamhsARIF YUDI PRADITYA
Judul ArtikelPENYELESAIAN SENGKETA UDARA INTERNASIONAL MELALUI ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (Studi Tentang Kasus Sengketa Antara Amerika Serikat Melawan Uni Eropa Tahun 2000)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Sengketa antara Amerika dan Uni Eropa merupakan sengketa di wilayah udara yang mempermasalahkan pengaturan emisi kebisingan yang tidak sesuai dengan standar ICAO. Permasalahan ini menjadi perselisihan antara Amerika Serikat dengan Uni Eropa yang akhirnya membawa sengketa itu ke Dewan ICAO untuk menyelesaikannya menurut hukum penerbangan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa wilayah udara melalui Organisasi Penerbangan Sipil Internasional antara Amerika Serikat melawan Uni Eropa tahun 2000. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, sedangkan metode analisis yang digunakan adalah normatif kualitatif.
Penyelesaikan sengketa antara Amerika serikat dan Eropa dilakukan dengan negosiasi terlebih dahulu sebelum diselesaikan melalui Dewan ICAO, namun negosiasi itu gagal. Sengketa antara Amerika dengan Eropa selanjutnya diajukan ke ICAO untuk diselesaikan melalui Dewan ICAO. Dewan ICAO mengundang para pihak agar melakukan negosiasi untuk menyelesaikan sengketa dan mereka setuju untuk melakukannya, dengan menggunakan penasehat hukum ICAO yang bernama Ludwig Weber yang direkomedasikan oleh Presiden Dewan ICAO Assad Kotaite. Kotaite melakukan penerbangan ke Washington dan Brussel untuk melakukan negosiasi dan sengketa diselesaikan dengan sebuah perjanjian antara Amerika Serikat dan Eropa yang disimpulkan di kantor pusat ICAO di Montreal pada bulan Oktober 2001. Amerika Serikat secara formal menarik tuntutan terhadap ICAO diikuti dengan pencabutan peraturan suara Bangsa Eropa No. 925/1999 pada April 2002.


Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
The dispute between the Europe and United State is the air area dispute that makes a problem the regulation about the voice emission that is not appropriate with the ICAO standard. This problem becomes the dispute between the Europe and United State that finally it bring the dispute into the ICAO Council to resolve according to the aviation regulation.
This research aims to find out the settlement of dispute aviation area through the International Civil Aviation Organization between the United State and Europe in 2000. The method of approach in this research uses the statute approach and case approach, and method of analysis uses the normative qualitative.
The settlement of dispute between the United State and Europe was conducted with the negotiation previously before resolved through the ICAO Council, but this negotiation was fail. The settlement of dispute between the United State and Europe subsequently it as proposed to the ICAO Council to be resolved through the ICAO Council. ICAO Council had invited the parties to do the negotiation to resolve the dispute and they were agreed to do it, by using the ICAO Legal Councel Ludwig Weber that was recommended by the ICAO Council President Assad Kotaite. Kotaite conducted flight from Washington to Brussel to do the negotiation and dispute was resolved by an agreement between the United State and Europe that is concluded in the headquarters ICAO in the Montreal on October 2001. The United State formally withdrew its ICAO complaint and following Europe Union’s repeal of the noise regulation No. 925/1999 on April 2002.



Kata kunciPenyelesaian Sengketa, Penerbangan Internasional, Dewan ICAO.
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, SH.,M.Hum
Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, SH.,MH
Pembimbing 3H. Isplancius, SH.,M.Hum
Tahun2014
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri2014-05-20 09:24:51.606656
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.