Artikel Ilmiah : E1A010168 a.n. ESYA ASPITA DIANDINI

Kembali Update Delete

NIME1A010168
NamamhsESYA ASPITA DIANDINI
Judul ArtikelPENERAPAN PERATURAN BANK INDONESIA No. 7/7/PBI/2005jo No. 10/10/PBI/2008 TENTANG PENYELESAIAN PENGADUAN NASABAH PADA PT. BNI PERSERO (Tbk) CABANG PURWOKERTO
Abstrak (Bhs. Indonesia)Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/7/PBI/2005 dan diperbaharui atau diubah menjadi Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah sebagai bentuk perlindungan nasabah mengenai pengaduan nasabah. Oleh karena itu setiap bank wajib menerapkan PBI tersebut, termasuk PT. Bank Negara Indonesia Persero (tbk) Cabang Purwokerto
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan PBI No. 7/7/PBI/2005 jo No.10/10/PBI/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah pada PT. Bank Negara Indonesia Persero (tbk) Cabang Purwokerto.
Metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif menggunakan data sekunder kepustakaan dari berbagai sumber bacaan seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, majalah, dan internet yang dinilai relevan dengan permasalahan yang akan dibahas penulis dalam skripsi ini dan data primer sebagai data pendukung. Metode penyajian data adalah uraian sistematis dan metode analisis data ialah nomatif kualitatif
Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Purwokerto telah melaksanakan semua kewajiban yang terdapat pada PBI ini, menyelesaikan setiap pengaduan, dan dalam hal pengaduan tertulis membagi dua yaitu pengaduan secara tertulis dan pengaduan melalui media massa, serta membuat SOP atau Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) tersendiri pada ATM. Berkaitan dengan pelaporan ke Bank Indonesia dan sanksi terhadap pelanggaran PBI tersebut dalam Buku Pedoman Penyelesaian pengaduan Nasabah (BPPPN) belum mengikuti pembaharuan pada PBI No 10/10/2008 tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah, namun tidak mengurangi terhadap pelaksaannya.
Abtrak (Bhs. Inggris)Bank Indonesia Regulation Number : 7/7/PBI/2005 and updated or changed to Bank Indonesia Regulation Number : 10/10/PBI/2008 on Resolving Customer Complaints as a form of customer protection regarding customer complaints . Therefore, each bank is required to apply the Regulation , including PT . Bank Negara Indonesia Persero ( tbk ) Branch Purwokerto
The purpose of this study was to determine how the implementation of PBI . 7/7/PBI/2005 jo No.10/10/PBI/2008 on Resolving Customer Complaints on PT . Bank Negara Indonesia Persero ( tbk ) Branch Purwokerto .
Normative research methods , descriptive literature using secondary data from various sources such as the passage of legislation , books , magazines , and the internet are considered relevant to the issues to be discussed in this thesis author and primary data as supporting data . Method of data presentation is systematic description and method of qualitative data analysis is nomatif
From the research data showed that PT . Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk . Navan Branch has implemented all obligations contained in this regulation , resolve any complaints , and in the case of a written complaint that divides two written complaints and complaints through the mass media , as well as create or SOP Implementation Guidelines ( Guidelines ) separate the ATM . In connection with reporting to Bank Indonesia and sanctions for violations of the PBI in the Settlement Manual Customer complaints ( BPPPN ) have not been following the renewal of the Regulation No. 10/10/2008 regarding Resolving Customer Complaints , however, does not mitigate against the implementation is .


Keywords : Customer Complaint, PT . Bank Negara Indonesia ( Persero ) Tbk, PBI No. 07/07/2005 Jo PBI No. 10/10/2008
Kata kunciPengaduan Nasabah, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk., PBI No 7/7/2005 Jo PBI No. 10/10/2008
Pembimbing 1Dr. Sulistyandari S.H., M.Hum
Pembimbing 2MI. WiwikYuniHastuti, S.H, M.H.
Pembimbing 3Hj.Rochani Urip Salami, S.H.,M.S
Tahun2010
Jumlah Halaman23
Tgl. Entri2014-05-19 19:08:41.315752
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.