Artikel Ilmiah : E1A010169 a.n. AULIA FUSI PRATAMI

Kembali Update Delete

NIME1A010169
NamamhsAULIA FUSI PRATAMI
Judul Artikel“PERAN WHISTLEBLOWER DALAM PERADILAN PIDANA DAN BENTUK PERLINDUNGAN HUKUMNYA DI INDONESIA”.
Abstrak (Bhs. Indonesia)Perkembangan modus salah satu kejahatan, yakni korupsi akhir-akhir ini menujukkan skala meluas dan semakin canggih. Kategori extraordinary crime (kejahatan luar biasa) bagi tindak pidana korupsi jelas membutuhkan extraordinary measures (penanganan yang luar biasa). Kehadiran whistleblower sangat diperlukan mengingat sulitnya bagi aparat penegak hukum dalam menyelesaikan suatu tindak pidana yang ditangani apabila tidak adanya kehadiran whistleblower. Indonesia sendiri belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan whistleblower. Melalui penelitian yang bersifat yuridis sosiologis, akan di kaji bagaimana peran whistleblower dalam peradilan pidana di Indonesia serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia. Hal tersebut akan dianalisis melalui fakta dalam hasil wawancara dan diuraikan secara sistematis sebagai satu kesatuan yang utuh.
Peran whistleblower didalam penegakan hukum di Indonesia membantu aparat penegak hukum dalam mengungkapkan sebuah kasus besar yang termasuk dalam extraordinary crime dengan cara ia dapat melaporkan bahwa akan terjadinya atau telah terjadinya suatu tindak pidana yang luar biasa, whistleblower tersebut dapat mengajukan laporannya mengenai tindak pidana yang akan terjadi atau telah terjadi melalui surat, faksimile, telp.atau datang sendiri ke LPSK. Perlindungan terhadap whistleblower masih belum maksimal, karena belum ada peraturan yang mengatur secara khusus mengenai whistleblower sehingga jaminan terhadap diri whistleblower dirasa kurang. Namun sementara ini perlindungan yang diberikan kepada whistleblower sama dengan perlindungan yang diberikan kepada saksi seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2006, antara lain mendapatkan perlindungan keamanan terhadap diri sendiri dan keluarganya, mendapat identitas baru, dan bentuk perlindungan lainnya.
Abtrak (Bhs. Inggris)The growth of criminal modus operandi, namely corruption, shows the wider and sophisticated scale nowadays. The extraordinary crime category for corruption crime needs an extraordinary measures. The existence of whistleblower is needed since there are some difficultiesfor the law officer in order to cover a criminal case. Indonesia itself still have no a special regulation on whistleblower protection. Through sociologic juridical research, this research will be studying on the whistleblower rules in Indonesian criminal justice and the form of whistleblower law protection in Indonesia. That things will be analyzed through the fact based on the interview result and will be explained systematically as a unification.
The whistleblower rules on the law upholding in Indonesia is to help the law officer to reveal a big case in extraordinary crime. It can be done by reporting about the extraordinary crime plan and occurrence. The whistleblower can deliver her or his report about the extraordinary crime plan and occurrence through mail, facsimile, telephone, or make a direct report to witnesses and victimsprotection institution (LPSK-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). The protection for the whistleblower is not maximal yet since there is no any particular regulation that regulate about whistleblower. However, at present the whistleblower gets the same law protection as a witness as written on the Constitution, Article 5 Verse 1 Number 13 Year 2006 (Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No.13 Tahun 2006). They are; a protection for their families and their selves, new identity, and any others protection type.

Kata kunciPeran, Perlindungan, Whistleblower
Pembimbing 1Dr. Kuat Puji Prayitno, SH., M.Hum
Pembimbing 2Prof. Dr. Agus Raharjo, SH., M.Hum
Pembimbing 3Dr. Budiyono, SH., M. Hum
Tahun2014
Jumlah Halaman11
Tgl. Entri2014-05-13 06:02:22.978381
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.