Artikel Ilmiah : E1A010101 a.n. AGNES HARVELIAN

Kembali Update Delete

NIME1A010101
NamamhsAGNES HARVELIAN
Judul ArtikelKEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PAPUA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)Keberadaan otonomi khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan konsep baru dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia. Otonomi khusus senyatanya menjadi sebuah polemik dalam konsep negara kesatuan yang dianut oleh Indonesia. Otonomi khusus bagi Papua yang diberikan oleh pemerintah sebagai salah satu kebijakan strategis ditujukan untuk memperkuat integrasi bangsa. Pembagian pemerintahan daerah hingga pada tingkat dua ditujukan sebagai gagasan yang mempermudah memunculkan aspirasi masyarakat Indonesia hingga pada wilayah kabupaten/kota. Pada umumnya otonomi daerah mempraktikan non-sentralistik dalam setiap kebijakan daerah dan pusat. Munculnya otonomi khusus yang merupakan perluasan dari konsep otonomi daerah senyatanya memiliki keterbatasan yang tercantum dalam undang-undang terkait. Hak kekhususan tetap didasarkan pada kedaulatan negara dan konstitusi tertulis yang terkodifikasi tunggal di Indonesia. Wilayah timur Indonesia memiliki beragam tantangan situasi dan kondisi, sumber daya alam yang berlimpah tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar. Proses integrasi sejarah Papua ke dalam NKRI pun selalu dipertanyakan, keadaan inilah yang menimbulkan berbagai aksi ketidakpuasan terhadap pemerintah Indonesia. Kebijakan otonomi khusus yang diberikan kepada Papua adalah sebuah hak mutlak terbatas untuk Papua mengurus daerahnya dengan berbagai kekhususan yang diterima. Kekhususan di bidang pengelolaan keuangan, lembaga khusus, membuat peraturan khusus dan kewenangan khusus daerah lainnya dalam segala bidang. Hak kekhususan yang diberikan kepada Papua sangatlah berbeda dengan otonomi yang diberikan kepada daerah lain, pendapatan daerah sebagai pendukung pertama daerah terlihat jelas dalam pengalokasian besaran dana kepada Papua. Undang-undang Otonomi Khusus yang telah disahkan dan berjalan hingga 12 tahun senyatanya belumlah berjalan seperti yang diamanahkan. Berbagai permasalahan dan hambatan dipengaruhi oleh faktor internal di Papua itu sendiri yang memiliki sumber daya manusia dengan berbagai keterbatasan untuk bisa mengelola daerahnya. Papua yang saat ini telah dimekarkan menjadi dua yakni Papua dan Papua Barat, belumlah menjawab sebuah solusi yang menyelesaikan masalah pengelolaan otonomi khusus di Papua. Berbagai aksi ketidakpuasan terus dimunculkan sebagai outokritik pemberian otonomi khusus yang sepihak dan ketidaksiapan pejabat serta masyarakat Papua.
Abtrak (Bhs. Inggris)The existence of specific autonomy in the Indonesia constitutional system provides a new concept in the system of local governance in Indonesia. Specific Autonomy in fact be a polemic in the unitary state concept that adopted by Indonesia. Specific autonomy for Papua, which is given by the government as one of the strategic policy aimed to strengthen national integration. The division of local government to the level of the two is intended as ideas that make it easier to raise the aspirations of the Indonesia people at the district or city. Generally the regional autonomy practice a non-centralistic system in every central or regional policy. The emergence of specific autonomy which is an extension from regional autonomy concept has its limitations that has been applied in its law. The right of the specification is based on the state sovereignty and constitution of Indonesia. Eastern region of Indonesia has a diverse challenges circumstances, abundant natural resources do not provide a significant impact on the welfare of the surrounding people. The integration process of Papua history into the Republic of Indonesia's history is always questionable, this condition caused the dissatisfaction with the Indonesian government. Specific autonomy policy that given for Papua is an absolute unlimited right to take care of the Papua region with different specificities received. Specification in the financial management field, specialized institutions, make special rules and other areas of specific authority in all of the field. Specificity rights granted to Papua autonomy is very different from that given to other areas, local revenue to support the area 's first evident in the allocation of funds to the amount of Papua. The law of specific autonomy was passed and goes up to 12 years in fact has not gone as mandated. A Various problems and barriers are influenced by internal factors in Papua itself which has a human resources with various limitations to be able to manage the region. Papua, which has been divided into two: Papua and West Papua, has not responded to a solution that solve the problem of the special autonomy management in Papua. Dissatisfaction Actions appears as a impact of the specific authority division unilaterally and the unilateral granting of specific autonomy and unpreparedness officials and the Papua people.
Kata kunciOtonomi Khusus Papua, Otonomi Khusus
Pembimbing 1Prof. Dr. H. Muhammad Fauzan,S.H., M.Hum
Pembimbing 2Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H
Pembimbing 3Satrio Saptohadi, S.H., M.H
Tahun2014
Jumlah Halaman229
Tgl. Entri2014-05-10 23:12:08.912038
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.