Artikel Ilmiah : P2FB08049 a.n. AKHMAD SUHARYO, S.IP

Kembali Update Delete

NIMP2FB08049
NamamhsAKHMAD SUHARYO, S.IP
Judul ArtikelIMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA DI WILAYAH KECAMATAN JERUKLEGI KABUPATEN CILACAP
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pengelolaan keuangan desa dalam implementasi Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap dan untuk menemukan upaya perbaikan yang dapat dilakukan oleh pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Jeruklegi dan Pemerintah Kecamatan Jeruklegi dalam implementasi ADD setelah ditemukan adanya penyimpangan. Penelitian dilakukan di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap dengan mengikutsertakan desa klasifikasi sedang dan kurang mampu sebagai sampel. Untuk mencapai tujuan penelitian, digunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan teknik analisis model interaktif.
Permasalahan dalam implementasi kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) dijumpai pada pelaksanaan pengelolaan di tingkat desa dari unsur pemerintah desa maupun lembaga kemasyarakatan di desa dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pencatatan / pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan yang belum dilaksanakan secara optimal dan menggali upaya perbaikan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Hasil penelitian menemukan bahwa dalam implementasi ADD di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap: Pada aspek pengelolaan ADD, belum semua desa melaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pedoman pengelolaan keuangan desa. Ada kelemahan dalam setiap tahapan, yaitu pertama pada tahap perencanaan, penyusunan rencana penggunaan belum melalui mekanisme musrenbangdes tapi mendasari usulan pemerintah desa dengan alasan sudah masuk dalam RPJMDes dan penyusunan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terlambat sehingga menyebabkan waktu pelaksanaan kegiatan sangat sempit.
Kedua tahap pelaksanaan, pengajuan proposal pencairan dana Pemerintah Desa dibuat secara global tidak memperhatikan rincian detil penggunaan anggaran sehingga sangat berpotensi menimbulkan kesalahan perhitungan anggaran khususnya kegiatan yang bersifat fisik. Pemerintah desa terjebak dengan teknik pemerintah kabupaten dalam pencairan anggaran yang dilakukan dua termin masing-masing 50% sehingga pengelolaan dana untuk membiayai kegiatan tidak tepat. Kendala lain adalah kapasitas Aparatur Pemerintah Desa sebagai pelaksana kebijakan ADD masih rendah. Rendahnya kemampuan tim pelaksana pengelola ADD tersebut juga dijadikan alasan bagi oknum kepala desa atau oknum perangkat desa dan lembaga desa lainnya untuk mengambil alih kewenangan tim pelaksana ADD.
Ketiga, tahap pemanfaatan dana ADD belum dapat dirasakan oleh masyarakat secara merata karena tidak adanya penentuan skala prioritas pembangunan. Pelaksanaan pembangunan baru sebatas untuk membiayai operasional Pemerintah Desa dan kelembagaan desa seperti PKK, BPD, LPPMD dan Karang Taruna dan Linmas, sedangkan kebutuhan utama masyarakat belum terpenuhi secara tuntas, karena dana dibagikan secara merata kepada lembaga desa sesuai dengan kebutuhan yang diajukan dalam proposal.
Keempat, Pencatatan dan pelaporan kegiatan seringkali terlambat karena kurangnya pemahaman para penerima dana sehingga Bendahara Desa tidak dapat menyusun laporan tepat waktu yang berakibat pada mundurnya pencairan ADD tahap berikutnya karena SPJ ADD sebelumnya menjadi syarat pencairan anggaran berikutnya. Kondisi ini mengakibatkan Tim Pendamping Kecamatan juga tidak dapat membuat laporan rekapan tepat waktu.
Kelima, Pada tahap pertanggungjawaban belum mampu mewujudkan administrasi keuangan pengelolaan ADD yang akuntabel. Keterbatasan sumberdaya manusia dalam pengelolaan ADD dan bendahara ADD yang merangkap sebagai bendahara desa sebagai pelaksana pengelolaan keuangan desa menyebabkan sistem pelaporan dan pertanggungjawaban secara administrasi mengalami hambatan.
Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa setelah ditemukan adanya penyimpangan ADD di Kecamatan Jeruklegi Kabupaten Cilacap diantaranya 1) melakukan penjadwalan kegiatan desa, misalnya dengan musrenbangdes terintegrasi, memadukan perencanaan kegiatan yang akan didanai melalui APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten dan APBDes khususnya yang didanai melalui ADD sehingga dapat mempercepat proses perencanaan dan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APBDes. 2) Pengawasan secara ketat, dengan berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang dan Dinas Bina Marga dalam menetapkan design enginering pada tahapan pengajuan proposal pembangunan fisik sehingga akan diperoleh spesifikasi bangunan dan anggaran yang dibutuhkan dan tim pendamping kecamatan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan terencana (terjadwal) pada setiap triwulan untuk mengetahui perkembangan fisik dan keuangan, meningkatkan peran serta BPD dan masyarakat dalam kegiatan pengawasan, 3) Pemanfaatan secara efisien dan efektif, dengan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat akan menghasilkan kegiatan yang tepat sasaran sesuai harapan masyarakat. Selanjutnya pemerintah desa dan masyarakat berkewajiban turut menjaga dan memelihara hasil – hasil pembangunan yang sudah didanai dari ADD sehingga menjadi kegiatan yang berkelanjutan, bermanfaat lebih lama dan dimanfaatkan secara efisien dan efektif.
Abtrak (Bhs. Inggris)The problem in the implementation of ADD ( Alokasi Dana Desa/ Village Fund Allocation) is found in the implementation of the management in the level of village from the village government element and social institute in village in the planning, implementation, utilization, registration/ responsibility reporting of the program that have not been optimal and improvement means which can be done by the village government.
The research is done in Jeruklegi sub district of Cilacap regency. It took the village with medium and indigent classification as the sample. To reach the purpose of the research, it used qualitative method and interactive model for the technique of analysis.
The result is the implementation of in Jeruklegi sub district of Cilacap regency: In Aspect of ADD management: Not all the village do the management as the procedure in Perda Cilacap (Law of Cilacap ) No 9 Year 2007 about the Guidelines of the Village Fund Management. There is the weakness in each level; First in the planning, the plan arrangement is not through the mechanism of musrenbangdes. But it constitutes the proposal of the village government with the reason it has included in RPJMDes and the Village Law Arrangement about the revenue and expenditure budget of the village’s late. So that causing the time of implementation is limited.
Second, In the Implementation, the submission of the proposal of liquefaction of fund village government is made globally and nonobservance to the detail of the use of fund. Therefore, it is potentially make mistake in accounting especially physical program. The government is trapped in the technique of liquefaction from the sub province government in liquefaction by two (termin). Each gets 50% so that the management of the fund is not appropriate. Another constraint is the capacity of the village government as the implementer of the policy is still low. The low of the ability is also used as the reason for the head of village or officer and other village institution to take the authority of the ADD implementer team.
Third, the utilization of ADD has not experienced by the villager because there is not the determination of the priority scale of the development. The implementation of new development is still on defraying the operational of village government and the institution like PKK, BPD, LPPMD, Karang Taruna and Linmas. In other side the main needs of the society has not been fulfilled because the fund is divided to the institution based on the needs on the proposal submitted.
Fourth, record and report of the program is often late because of under understanding of the donation receiver so that village treasure could not arrange the report on time which effect to the deterioration liquefaction of ADD for the next stage because SPJ of ADD before become the requirement of next liquefaction calculation. This condition effect sub district team-laborers also could not make the recapitulation report on time.
Fifth, in the responsibility stage cannot be able to create the ADD management of finance administration accountably. The restrictiveness of human resource in ADD management and treasure who tevens as the village treasure also become the finance management organizer of the village that effect the obstacle of responsibility reporting administration.
The effort which can be done by the village administration in village finance management after found the deviation ADD at Jeruklegi sub district of Cilacap regency are 1) do village program schedule, like integrating of Musrenbangdes, fuse the strategy of the program which donated by APBN, province APBD, Regency APBD and APBDes especially donated by ADD so that can expedite planning process and palling arrangement of village regulation about APBDes. 2) control strictly, through coordination with Cipta Karya Official and Lay-Out and Bina Marga Official in determining of engineering design in the stage of physical building proposal so that will have the building specification and the budget which is needed and sub district labor team evaluate periodical and scheduled in every three month to know the physical development and finance, upgrade the action of BPD and society in controlling program, 3) to use efficiently and effectively, by enabling society optimally will produce the right activity appropriate with society’s hope. Furthermore the village government and the society be liable to keep building result which donated from ADD so it become progress activity, longer useful, and exploited efficiently and effectively.
Kata kunciAlokasi Dana Desa, Implementasi, Pengelolaan Keuangan, Upaya Perbaikan
Pembimbing 1Dr. Slamet Rosyadi, M.Si
Pembimbing 2Drs. Swastha Dharma, M.Si
Pembimbing 3
Tahun2014
Jumlah Halaman26
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.