Artikel Ilmiah : E1A010067 a.n. PRIAMSARI INDAH INDRIASTUTI
| NIM | E1A010067 |
|---|---|
| Namamhs | PRIAMSARI INDAH INDRIASTUTI |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA (KOMNAS HAM) DALAM KELEMBAGAAN NEGARA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembangunan nasional didasarkan atas visi bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berdaya saing, maju dan sejahtera. Untuk mewujudkan visi tersebut, maka misi yang digariskan dalam GBHN juga menggarisbawahi betapa pentingnya perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia yang berlandaskan keadilan dan kebenaran. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai institusi nasional HAM di Indonesia adalah lembaga negara bantu yang bersifat independen yang berfungsi untuk memberikan perlindungan dan penegakan HAM guna membantu pemerintah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia di Indonesia. Komnas HAM masih mengandung sejumlah kelemahan sehingga belum efektif dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Oleh karena itu dibutuhkannya penguatan Komnas HAM terutama mengenai kewenangan untuk melakukan penyidikan. Kata Kunci : Lembaga negara bantu, Komnas HAM, kewenangan |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | National development Is based on the vision for the realization of Indonesian society peaceful, democratic, competitive, advanced and prosperous. To realizing that vision, then the mission outlined in the GBHN also underscores the how important embodiment of the national legal system that guarantees the rule of law and human rights are based on justice and truth. The National Commission on Human Rights (Komnas HAM) as a national human rights institutions in Indonesia is a state institution auxiliary that is independent that serves to provide protection and enforcement of human rights in order to help the government develop conditions conducive for the implementation of human rights in Indonesia. National Human Rights Commission still contains a number of weaknesses that have not been effective in carrying out its duties and functions. Therefore it needed the strengthening of National Human Rights Commission, especially regarding the authority to conduct investigation. Keywords: Auxiliary State Institution, National Human Rights Commission, the authority |
| Kata kunci | Lembaga negara bantu, Komnas HAM, kewenangan |
| Pembimbing 1 | Satrio Saptohadi S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | Tenang Haryanto S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 12 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |