Artikel Ilmiah : E1A010237 a.n. HENNY TRY ASTUTI

Kembali Update Delete

NIME1A010237
NamamhsHENNY TRY ASTUTI
Judul ArtikelPERAN NEGARA DALAM BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL (Tinjauan Yuridis Tentang Peran Negara Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK

Menilik dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, salah satu tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara adalah memajukan kesejahteraan umum. Hal ini secara konstitusional menegaskan bahwa Indonesia bertujuan untuk menjadi negara kesejahteraan (welfare staat). Penyelenggaraan jaminan sosial merupakan salah satu elemen dasar dari sebuah konsep tugas negara dalam menciptakan kesejahteraan masyarakatnya. Mengenai dasar pengaturan kesejahteraan di Indonesia terdapat dalam Pasal 28-H ayat (3) yaitu terkait dengan hak jaminan sosial dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945, selain itu norma hukum Indonesia yang mengatur mengenai jaminan sosial juga terdapat dalam TAP MPR Nomor X/MPR/2001, dimana di dalamnya termuat tugas negara untuk membentuk suatu sistem jaminan sosial nasional dalam rangka memberikan perlindungan sosial yang menyeluruh dan terpadu.
Berdasarkan hal tersebut, maka dibuatlah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Implementasi Undang-undang SJSN ini kemudian ditindaklanjuti dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Persoalan tersebut akan semakin pelik, hal ini dikarenakan dalam hal pemberian jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS menggunakan model asuransi sosial dan sistem kepesertaan wajib, artinya setiap rakyat wajib menjadi peserta jaminan sosial dan membayar iuran secara teratur guna memberikan perlindungan atas resiko sosial ekonomi yang menimpa peserta dan/atau anggota keluarganya, sehingga menimbulkan konsekuensi logis dalam hal pendanaan diperoleh dari premi yang dibayarkan oleh masyarakat. Konsekuensi dengan adanya konsep asuransi sosial ini justru akan mereduksi peranan negara dalam menjalankan kewajibannya untuk mensejahterakan rakyatnya, disamping itu pengaturan sistem jaminan sosial yang lebih mengedepankan iuran yang merata dibandingkan dengan terwujudnya jaminan sosial yang merata, sehingga realita tersebut sangatlah bertentangan dengan cita-cita atau tujuan dari negara Indonesia dan sistem jaminan sosial yang ada tidaklah sesuai dengan amanat konstitusi.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT


Consider by the opening Act of 1945 the fourth paragraph, one of the destinations of the Indonesian nation in the state is to promote general welfare. It is constitutionally asserted that Indonesia aiming to become a welfare state (welfare staat). Implementation of social security is one of the basic elements of a concept task state in creating their community welfare. Regarding basic welfare arrangements in Indonesia contained in Article 28-H of paragraph (3) that is associated with social security rights and Article 34 paragraph (2) of the 1945 Constitution, addition to the Indonesian legal norms that regulates social security are also included in the TAP MPR No. X / MPR/2001, where the task is contained inside the country to establish a national social security system in order to provide a comprehensive social protection and integrated.
Based on this, then be made Act Number 40 Year 2004 on National Social Security System (NSSS). Implementation of the Social Security Act was then followed up by Act No. 24 of 2011 On Social Security Administering Agency (SSAA). The issue will be more complicated, this is because in terms of providing social security managed by NSSS using a model of social insurance and compulsory membership system, meaning that each of the people shall be the participants of social security and pay dues regularly to provide protection against socioeconomic risks that befall participants and / or members of his family, so the logical have consequences in terms of funding obtained from premiums paid by the public. The consequences of the existence the concept of social insurance this is precisely going to reduce the role of the state in implementing its obligations to the welfare of its people, in addition to the social security system setting that emphasizes equitable contribution as compared to establishment of social security is uneven, so the reality is contrary to the ideals or goals of the Indonesian state and the social security system is not mandated by the Constitution.


Kata kunciWelfare Staat, Kesejahteraan Sosial, UU No. 24 Tahun 2011
Pembimbing 1H. A. Komari, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Tenang Haryanto, S.H., M.H
Pembimbing 3Satrio Saptohadi, S.H., M.H
Tahun2010
Jumlah Halaman1
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.