Artikel Ilmiah : E1A009123 a.n. DANIEL VINCENT

Kembali Update Delete

NIME1A009123
NamamhsDANIEL VINCENT
Judul ArtikelKEDUDUKAN ALAT BUKTI SHORT MESSAGE SERVICE (SMS) DALAM PEMBUKTIAN KASUS TINDAK PIDANA PERJUDIAN
(TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NO.247/PID.B/2013/PN.JKT.TIM)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pembuktian memegang peranan yang sangat penting, sebab melalui proses pembuktianlah dapat ditentukan apakah seorang terdakwa benar telah melakukan tindak pidana yamg didakwakan oleh penuntut umum, dan apakah terdakwa dapat dipersalahkan atas perbuatan yang didakwakan tersebut. Short Message Service (SMS) sebagai alat bukti memang tidak diatur secara jelas di dalam KUHAP, tetapi pada Pasal 187 poin d dapat digunakan sebagai acuan pemberlakuan print-out SMS sebagai sebuah “Surat Lain”. Hasil print-out SMS dapat di jadikan sebagai alat bukti petunjuk apabila telah ada isyarat tentang suatu kejadian dimana isi dari SMS tersebut mempunyai persesuaian antara kejadian yang satu dengan yang lain dimana isyarat yang tersebut melahirkan suatu petunjuk yang membentuk kenyataan terjadinya suatu tindak pidana dan terdakwalah pelakunya. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah yang merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No.247/PID.B/2013/PN.JKT.TIM menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur-unsur Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP. Oleh karena itu hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 1 tahun.
Abtrak (Bhs. Inggris)Authentication have an important part, because through authentication process, it can identify, are the defendant truthly doing the criminal action that prosecutor accusated. is the defendant can be blame for an action that the prosecutor accusated. Short Message Service (SMS) as evidence indeed not regulated clearly in KUHAP, but in article 187 letter (d) can be used as reference of print-out SMS as a “another letter”. Print-out SMS output can be a clue evidence when a sign between sms content and the accident there’s have a concurrence and that concurrence can bring up a clue that compose fact that criminal action had ever happened and the defendant is the culprit. Article 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 About Information and Electronic Transaction explain about electronic information and or electronic document and or print-out is a valid evidence that come from expansion legal evidence concurrence to criminal procedur law in Indonesia.
The researching adopted Normative-Law researching method with prescription researching method. The data which used is second data. According to this research towards the juridical review of East Jakarta adjudication No.247/PID.B/2013/PN.JKT.TIM that show up about the defendant action has proved certainly and convince that comply substance of article 303 letter (1) point (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Therefore, judge give a sentence judgement condemnation one year prison punishment to the culprit.
Kata kunciPembuktian, Alat bukti elektronik, Short Message Service.
Pembimbing 1Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H
Pembimbing 2Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H
Pembimbing 3Pranoto, S.H.,M.H
Tahun2014
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.