Artikel Ilmiah : E1A109101 a.n. RAHAYU EKA BUDIASIH MUROFIQ
| NIM | E1A109101 |
|---|---|
| Namamhs | RAHAYU EKA BUDIASIH MUROFIQ |
| Judul Artikel | KEDUDUKAN MAHKAMAH AGUNG DAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Amandemen UUD 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan khususnya dalam pelaksanaan kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Untuk itulah maka penelitian ini berusaha untuk menganalisis kedudukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, sedangkan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan serta dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka disimpulkan bahwa kedudukan Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan negara adalah sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang memegang kekuasaan pengadilan negara tertinggi dari empat badan peradilan yang berada di bawahnya, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Dalam menjalankan kedudukannya sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki kewenangan: 1) Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung; 2) Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang; 3) Kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang. Kedudukan Mahkamah Konstitusi dalam penyelenggaraan negara adalah sebagai lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman dan memiliki posisi sejajar dengan Mahkamah Agung. Dalam menjalankan kedudukannya sebagai lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman, Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban konstitusional, yaitu: 1) Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; 2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; 3) Memutus pembubaran partai politik; 4) Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 5) Satu kewajiban konstitusional Mahkamah Konstitusi, yakni memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden/dan atau wakil presiden menurut Undang-Undang Dasar. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Amendment UUD 1945 has brought the change in the life of state especially in the implementation of judge authority. The authority of judge is independent authority to implement the court to enforce the law and justice. The authority of judge is conducted by a Supreme Court and Court Board that is higher than the public court, religion court, military court, business court, and by a Constitution Court. Because of that this research tries to analyze the position of Supreme Court and Constitution Court in implementing of state. And the method of approach that is used in this research is the approach of normative juridical, and specification of descriptive research, and the source of law material in this research includes the material of primary law and secondary law that collected with doing the literature study and documentation study then analyzed by using the method of qualitative normative. Based on the result of research and discussion, so it can be concluded that the position of Supreme Court in implementing of state is as the state institution as the actor of judge authority that hold the highest judge authority from four court board that under him, that is in the public court, religion court, military court, and business court. In running its position as the highest state court, the supreme court has the authority: 1) to judge in the cassation level to the decision hat has been given in the last level by court in all court are under the Supreme Court; 2) to examine the ordinance regulation under the ordinance to the ordinance; 3) other authority that is given by ordinance. The position of Constitution Court in running the state is as the state institution as the court authority actor and it has the similar position with the Supreme Court. In running position as the state institution that has the judge authority, Constitution Court has four authorities and one constitutional obligation, that is: 1) to examine the ordinance to the Core Ordinance, 2) to decide the dispute of state institution authority that its authority is given by Core Ordinance, 3) To decide the dispersion of politic party; 4) To decide the dispute about the result of general election. 5) The one of the obligation of Constitution Court, that gives the decision for the opinion of DPR about the suspicion of violation by President/and or Vice President according to Core Ordinance. |
| Kata kunci | kedudukan, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi |
| Pembimbing 1 | Satrio Saptohadi, S.H, M.H. |
| Pembimbing 2 | Tenang Haryanto, S.H, M.H. |
| Pembimbing 3 | H.A. Komari, S.H, M.Hum. |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 87 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |