Artikel Ilmiah : E1A009205 a.n. BEA PRADANA

Kembali Update Delete

NIME1A009205
NamamhsBEA PRADANA
Judul ArtikelPEMBUKTIAN REKAMAN SUARA DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
(Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Nomor :445/Pid.B/2013/PN.JKT.Sel.)
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Dalam hal proses pembuktian di Persidangan terdapat suatu alat bukti rekaman suara, walaupun kedudukan rekaman suara tidak jelas apabila menggunakan aturan alat bukti dalam Pasal 184 KUHAP, maka dibutuhkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik unntuk mengatur secara spesifik mengenai kedudukan rekaman suara dapat sebagai alat bukti yang sah atau tidak.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, rekaman suara sebagai perluasan alat bukti sah yang diatur dalam KUHAP. Rekaman suara menjadi alat bukti sah yang berdiri sendiri dan merupakan alat bukti sah selain yang sudah diatur dalam perundang-undangan.
Tetapi rekaman suara tidak begitu saja dapat diterapkan, karena banyak factor yang mempengaruhinya terutama factor yang mempengaruhi penetapan hakim mengenai rekaman suara dapat menjadi alat bukti atau tidak.

Kata kunci: rekaman suara, alat bukti, perluasan alat bukti sah
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
There is a voice recording that exist in the verification process at a trial. Core of regulation that regulate about evidence is Pasal 184 KUHAP. But unfortunately, position of voice recording is not clearly explained by this regulation. So we need to see UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik to get a specific regulation about whether a voice recording is legitimate or not.
Based on UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, voice recording is an extension of legitimate evidence that regulated in KUHAP. Voice recording can be an independent legitimate evidence. Voice recording is also a legitimate evidence beside what regulated in KUHAP.
However, voice recording is can not simply be applied because many factors that influence it. Main factor is judge determination. Judge has an authorithy to decide wether a voice recording can be a legitimate evidence or not.

Kata kunciKeywords: voice recording, legitimate evidence, extension of legitimate evidence.
Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho,S.H., M.H.
Pembimbing 2Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Pembimbing 3Pranoto, S.H.,M.H.
Tahun2014
Jumlah Halaman19
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.