Artikel Ilmiah : E1A010184 a.n. RINA SUSANI
| NIM | E1A010184 |
|---|---|
| Namamhs | RINA SUSANI |
| Judul Artikel | KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SETELAH AMANDEMEN. |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Pembentukan Dewan Perwakilan Daerah dimaksudkan agar mekanisme check and balance dapat berjalan relatif seimbang, terutama yang berkaitan dengan kebijakan di pusat dan kebijakan di daerah. Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah juga dapat dipahami sebagai upaya melibatkan daerah dalam proses pengambilan keputusan politik terutama pada bidang ekonomi dan pengembangan wilayah. Maka hadirnya Dewan Perwakilan Daerah dalam parlemen Indonesia diharapkan dapat benar-benar mewakili aspirasi daerah. Gagasan dasar pembentukan Dewan Perwakilan Daerah adalah keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah, memperkuat peranan parlemen di Indonesia, mempunyai fungsi pengawasan terhadap lembaga lain terutama lembaga eksekutif dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah berdasarkan hubungan kewenangan dengan MPR diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagai anggota MPR. Dengan demikian secara langsung Dewan Perwakilan Daerah ikut andil terhadap kewenangan MPR yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Dasar normatif pengaturan kewenangan konstitusional Dewan Perwakilan Daerah diatur dalam Pasal 22D ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen. Kewenangan Dewan Perwakilan Daerah yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen merupakan kewenangan yang diperoleh secara atribusi yaitu bersifat asli yang berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, Dewan Perwakilan Daerah memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasal tertentu dalam suatu peraturan perundang-undangan. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The formation of DPD is intended to check and balance mechanism can be going relatively balanced, especially with regard to policy center and policy in the region. The presence of DPD can also be understood as an effort to involve the region in local political decision making process, especially in the field of economy and regional development. So the presence of the DPD in Indonesian parliament is expected to truly represent the aspirations of the region. The idea of establishing the DPD is the desire to better accommodate regional aspirations, strengthen the role of parliament in Indonesia, has a supervisory function to other agencies, especially the executive and at the same time giving a bigger role to the regions in the political decision making process for matters mainly related directly with regional interests. DPD authority by virtue of Relationships with MPR settings to Section of 3 1945 Constitution after the amendment. DPD members as members of the MPR. DPD thus directly contribute to the authority of the MPR to Section of 3 1945 Constitution after the amendment. Basic normative constitutional authority DPD settings to Section 22D Article (1), Article (2), and Article (3) 1945 Constitution after the amendment. DPD authority contained in the 1945 Constitution after the amendment is the authority that obtained the original attribution that is derived from legislation. In other words, DPD derive authority directly from a particular chapter in an editorial legislation. |
| Kata kunci | Kewenangan, Dewan Perwakilan Daerah. |
| Pembimbing 1 | H.A Komari, S.H,.M.Hum |
| Pembimbing 2 | Tenang Heryanto, S.H,.M.H |
| Pembimbing 3 | Satrio Saptohadi, S.H,.M.Hum |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |