Artikel Ilmiah : E1A009133 a.n. ADDIN DZULFIKAR

Kembali Update Delete

NIME1A009133
NamamhsADDIN DZULFIKAR
Judul ArtikelKAJIAN YURIDIS URGENSI RATIFIKASI PERJANJIAN PERDAGANGAN SENJATA 2013 OLEH NEGARA INDONESIA
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Oleh:
Addin Dzulfikar

   Perjanjian Perdagangan Senjata 2013 dibuat bertujuan untuk mengatur dan mengontrol perdagangan senjata konvensional di dalam negara-negara anggota PBB. Perjanjian Perdagangan Senjata 2013 dinilai tidak adil oleh negara Indonesia karena tidak memuat kepentingan negara importir yang dapat memberikan akibat buruk bagi negara pengekspor.
   Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan data sekunder. Selanjutnya, analisis data dilakukan dengan normatif kualitatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi ratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata 2013 oleh negara Indonesia serta kendala apa saja yang dihadapi oleh negara Indonesia dalam meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata 2013.
   Hasil penelitian ini diketahui bahwa di beberapa negara, warga sipil untuk mendapatkan senjata api kecil maupun laras panjang tidak perlu ada ijin untuk membeli, registrasi dari senjata yang akan dibeli, bukti kepemilikan dari si pembeli senjata. Setelah adanya Programme of Action to Prevent, Combat and Eradicate the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspects/PoA , pada 8 Desember 2005 dibuat International Tracing Instruments yaitu instrumen internasional bertujuan mengidentifikasi dan pelacakan secara tepat waktu dan terpercaya terhadap senjata api kecil dan ringan dengan status perdagangan gelap. Perjanjian Perdagangan Senjata 2013 memiliki tujuan yang berbeda dengan dibuatnya UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. UU Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi dasar untuk tidak menandatangani dan meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata 2013 karena: a) Keberadaan industri pertahanan Indonesia pada saat ini menuju tahap kemandirian, b) Perjanjian tersebut pada saat ini belum menjadi prioritas untuk ditandatangani dan diratifikasi oleh pemerintah Indonesia, c) Terjadi ketidakselarasan antara Perjanjian Perdagangan Senjata 2013 Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dengan UU No. 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan Pasal 2 dan Pasal 43 ayat (5) huruf d.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
By:
Addin Dzulfikar
   The Arms Trade Treaty 2013 made to regulate and controlling trade of conventional arms at countries which the member of United Nations. Indonesia rated that treaty is unfair. The main reason because it not containing the importance of import State Party whom make bad impact towards the export State Party in future.
   The research was conducted using the normative judicial approach, that use the secondary data. To analize the data, using qualitative normative. The purpose of this reserach is to find out about the urgency to ratifying that treaty and another obstacles will face by Indonesia government if ratify the Arms Trade Treaty 2013.
   Regarding to the research, the conclusion showed that some countries their citizens can easily get small arms and light weapon. They don’t need to buy a license, registration of guns to be purchased, proof of ownership of the purchasers of weapons. After Programme of Action to Prevent, Combat and Eradicate the Illict Trade in Small Arms and Light Weapons in All Its Aspects/PoA, at December 8th 2005 cames up International Tracing Instruments, the reason of this instrument are to identified and tracking trading of small arms and light weapon with unknown status by using sharp and precission mechanism. The Arms Trade Treaty 2013 have different goal with National Regulation No. 16 Year 2012 about Defence Industrial. Indonesia National Regulation No. 16 Year 2012 about Defence Industrial became the basic reason for Indonesia government to not sign and ratify that treaty because : a) The existence of Indonesia defence industry start to independent at the time, b) The Arms Trade Treaty 2013 is not priority to sign and ratify for Indonesia government, c) There are some unconformity between Arms Trade Treaty 2013 article 6, 7, 8 and Indonesia National Regulation No. 16 Year 2012 about Defence Industrial article 2, article 43 paragraph (5) letter d.
Kata kunciThe Arms Trade Treaty 2013, Indonesia Bersikap Abstain
Pembimbing 1Dr. Noer Indriati, S.H.,M.Hum.
Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H.,M.H
Pembimbing 3Prof. Ade Maman Suherman, S.H., M.,Sc.
Tahun2014
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.