Artikel Ilmiah : E1A008320 a.n. ACHMAD ANDI PRYOSA
| NIM | E1A008320 |
|---|---|
| Namamhs | ACHMAD ANDI PRYOSA |
| Judul Artikel | Peran Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Banyumas dalam penegakkan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) (Studi di DPRD Kabupaten Banyumas) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Badan Kehormatan sebagai salah satu Alat Kelengakapan DPRD adalah lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat baik di DPR RI maupun di DPRD, lembaga ini dalam keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan, keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan anggota dewan yang mempunyai kredibilitas yang baik. Berdasarkan latar belakang dirumuskan permasalahannya yaitu bagaimakah peran badan kehormatan DPRD menegakkan kode etik DPRD . Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis peran badan kehormatan DPRD Kabupaten Banyumas dalam menegakkan kode etik DPRD. Penelitian ini, bersifat yuridis normatif, Penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier. Kemudian data tersebut dianalisis secara normatif kualitataif, artinya tanpa menggunakan rumus akan tetapi disajikan dalam bentuk uraian dan konsep. Hasil penelitian adalah kedudukan DPRD dalam Pemerintah Daerah, ada juga susunan anggota DPRD dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Banyumas, dan sejarah pembentukan badan kehormatan DPRD kabupaten banyumas serta juga adanya kasus yang terjadi periode 2009-2014. Penyusunan Peraturan Tata Tertib DPRD kemudian untuk lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan wewenang, sedangkan kendala badan kehormatan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya adalah adanya keengganan dari badan kehormatan sendiri untuk menindak para anggota dewan yang tak lain adalah rekan kerja mereka. Kedepannya Badan kehormatan lebih proaktif terhadap laporan-laporan yang dapat dibertanggungjawabkan dan tidak melakuan intervensi proses peradilan karena tindakan badan kehormatan berada pada wilayah moralitas. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Honorary Board as one tool completeness of local parliament is an institution related to the issue of honor representatives in both the House of Representatives and in the Parliament, This institution in existence to address the needs of a current flow that reforms require changes, the existence of this institution is very important and strategic in carrying out its duties and functions in order to create a board member who has a good credibility. Based on the background of the problem formulated How is the role of board is enforcing the code of ethics local parliament. The purpose of this study was to analyze the role of Honorary Board Banyumas district in enforcing the code of conduct . This research, normative juridical, normative research done by examining library materials or secondary data including primary legal materials, legal materials of secondary, tertiary and legal materials. Then the data is analyzed kualitataif normative, meaning without using formulas but presented in narrative form and concept. The results of the study are the position of the Local Government local parliament, there are also the members of the local parliament and local parliament fittings Banyumas district, and the history of the formation of Honorary Board Banyumas the local parliament as well as cases that occurred 2009-2014. Preparation of the Rules of Procedure of local parliament then to be more effective in the implementation of tasks and authority, while the board constraints honorary in performing their duties and authority is the reluctance of board's own honorary to follow the board members is none other than their coworkers. In the future a more proactive to honorary Board reports that can be accounted for and do not performs the the process of judicial intervention because the action is at the board honorary morality. |
| Kata kunci | Badan Kehormatan DPRD, Tugas dan wewenang, Kode etik |
| Pembimbing 1 | Prof.Dr.Muhammad Fauzan,S.H,.M.Hum |
| Pembimbing 2 | H.A.Komari,SH,.M.Hum |
| Pembimbing 3 | Satrio Saptohadi, S.H,.M.H |
| Tahun | 2014 |
| Jumlah Halaman | 17 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |