Artikel Ilmiah : E1A008341 a.n. MILLA SEPTIANA DEVI

Kembali Update Delete

NIME1A008341
NamamhsMILLA SEPTIANA DEVI
Judul ArtikelTINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA
(Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
Nomor : 143/Pid.B/2010/PN.Pwt)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Menghilangkan nyawa orang lain berarti membuat supaya seseorang mati. Korban mati dan matinya korban tersebut memang disadari dan dikehendaki, terdakwa mengetahui akibat dari perbuatannya tersebut, terdakwa dengan sengaja membantu dan memberi kesempatan waktu kejahatan itu dilakukan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur-unsur dan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto perkara No. : 143/Pid.B/2010/PN.Pwt, atas nama Terdakwa Noto Susanto Bin Joni Kirwan. Metode pendekatan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Data yang digunakan adalah data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan, buku-buku literatur, dan Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Perkara No. : 143/Pid.B/2010/PN.Pwt. Data sekunder diperoleh dengan metode studi kepustakaan (library research), disajikan dalam bentuk uraian, dan dianalisis secara normatif kualitatif, yang akhirnya ditarik suatu simpulan.
Berdasarkan pembahasan diketahui penerapan unsur-unsur tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana pada putusan Nomor : 143/Pid.B/2010/PN.Pwt, dakwaan Kesatu Primer Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, sebagai dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana bagi terdakwa adalah sudah tepat, karena didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur tindak pidana seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membantu Melakukan Pembunuhan Berencana”.
Hal-hal yang menjadi dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana dalam perkara Nomor : 143/Pid.B/2010/PN. Pwt, yaitu : keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat berupa visum et repertum dan keterangan terdakwa, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa, Majelis hakim memperoleh keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP jo. Pasal 56 KUHP, terdakwa dipidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan; masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; terdakwa tetap ditahan. Selama dalam pemeriksaan di persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf pada diri terdakwa yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Dengan memperhatikan kepentingan masyarakat, Majelis menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana yang layak, patut dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya bukan sebagai balas dendam tetapi sebagai pembinaan bagi diri terdakwa.
Abtrak (Bhs. Inggris)Cause the loss of another person soul means to make so that somebody dies. victim dies and die it victim really realized and desired, defendant designedly help and give a chance that crime time is done.
This watchfulness aims to detect elements applications and to detect matters that be base judge law deliberation in drop criminal towards doing an injustice assisting do murder with a plan has been decided by the Judges of Pengadilan Negeri Purwokerto in verdict No: 143/Pid.B/2010/PN. Pwt., on behalf of defendant Noto Susanto bin Joni Kirwan. Method approach juridical normatif. Watchfulness spesification descriptively analysis. Data that used secondary data covers law and regulation, literature books, and decision Pengadilan Negeri Purwokerto case No. : 143/Pid. B/2010/PN. Pwt. secondary data is got with literature study method (library research), presented in the form of explanation, and analyzed according to normatif qualitative, final pulled a conclusion.
Based on discussion is known elements applications acts criminal helps to do pogrom in number decision: 143/Pid. B/2010/PN. Pwt, Accusation to one primary paragraph 340 KUHP jo. paragraph 56 KUHP, as base judge law deliberation in drop criminal for defendant correct, as base judge law deliberation in drop criminal for defendant correct, because based in law facts revealed at conference that defendant deed have fulfilled all doing an injustice elements such as those which accusation Jaksa Penuntut Umum in accusation to one primair, defendant proved validly and convince guilty do doing an injustice "help to do pogrom" .
Things becoming base judge law deliberation in drop criminal towards doing an injustice helps to do pogrom in number case: 143/Pid. B/2010/PN. Pwt, that is: witnesses explanation, proof goods, mail proof tool shaped medical report et repertum and defendant explanation, considering matters that stress and unburden defendant, judge assembly has got confidence that defendant proved validly and convince to do doing an injustice helps to do pogrom as formulated in paragraph 340 KUHP jo. Paragraph 56 KUHP, defendant punished prison during 6 (six) year 6 (six) month, a period of/to prisoner which have been experienced by defendant tapered down entirely from dropped crime; defendant remain to be arrested. During investigation at conference is not found reason existence truth and forgiveful reason in defendant self that can abolish criminal responsibility. Dith pay attention society importance, assembly drops criminal to defendant with proper criminal, fitting and as according to deed that done not as take revenge but as construction for defendant self.
Kata kunciMembantu pembunuhan berencana
Pembimbing 1Dr. Budiyono,S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Dr.Setya Wahyudi,S.H.,M.H
Pembimbing 3Dr.Noor Aziz, S.H.,M.S
Tahun2008
Jumlah Halaman99
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.