Artikel Ilmiah : E1A009037 a.n. RIYAN BASIR PRATAMA

Kembali Update Delete

NIME1A009037
NamamhsRIYAN BASIR PRATAMA
Judul ArtikelPenerapan Prinsip Keterbukaan Dalam Penawaran Umum Perdana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Abstrak (Bhs. Indonesia)Salah satu alternatif bagi perusahaan untuk mendapatkan tambahan modal adalah menjual sebagian dari kepemilikan saham yang ditawarkan kepada masyarakat luas. Penjualan saham oleh perusahaan yang dilakukan untuk pertama kali disebut penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO). Dalam proses penawaran umum ini, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal mewajibkan pelaksanaan prinsip keterbukaan bagi pihak-pihak yang berperan dalam penawaran umum. Pada praktiknya masih terdapat perbedaan pelaksanaan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya. Berdasarkan maka dapat dirumuskan permasalahan yang pertama, bagaimana penerapan prinsip keterbukaan menurut Undang-undang Pasar Modal dalam praktik penawaran umum?, bagaimana penerapan sanksi terhadap pelanggaran pada tahap penjatahan efek dalam penawaran umum?
Tujuan Penelitian ini yaitu : (1) untuk mengetahui penerapan prinsip keterbukaan (disclosure) dalam praktik penawaran umum. (2) untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran pada tahap penjatahan efek.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu menitikberatkan pada data-data sekunder dan wawancara lapangan untuk mempelajari data primer, data sekunder, data tersier yang terkumpul berupa bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti yang selanjutnya akan dianalisis secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) prinsip keterbukaan belum dilakukan secara menyeluruh dalam praktik penawaran umum, yang disebabkan perilaku yang tidak baik oleh perusahaan efek, juga dalam proses penjatahan efek karena faktor kepentingan serta lemahnya pengawasan Bapepam. (2) penerapan sanksi terhadap pelanggaran pada proses penjatahan efek pada prinsipnya telah diatur dalam ketentuan UUPM tetapi dalam praktiknya tidak efektif, karena hanya mengatur penerapan sanksi kepada perusahaan efek tidak memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang mendapatkan jatah efek secara tidak sah.

Abtrak (Bhs. Inggris)One of alternatives for companies to obtain additional capital is sold some of shares ownership offered to society. Stock sales by companies performed for first called initial public offering or initial public offering ( ipo ). In the process of public offering this of the act no.8 1995 on capital market obliging the implementation of the principle of openness to parties who lodges in public offering. In practice there are still differences implementation and application of the principle of openness with mandated by statute capital market and regulation the implementation. Based on then can formulated problems first, how the application of the principle of openness according to statute capital market in practice public offering? , how the sanctions imposed the violations in stage rationing an effect in public offering?

Research purposes is: ( 1 ) to know the application of the principle of openness ( disclosure ) in practice public offering. ( 2 ) to know the sanctions imposed against the violation of rationing effect on the stage. This research using the approach of juridical normative which is focused on the data secondary and interview the field to study data primary, data secondary, tertiary data collected in the form of materials laws relating to the issues to be researched the next one will be analyzed in a juridical manner qualitative.

The results of this research is as follows: ( 1 ) the principle of openness has not been conducted thoroughly in practice public offering, caused behavior that is not good, by securities companies also in the process of rationing effect because the interests and the lack of supervision bapepam-lk. ( 2 ) the application of sanctions against violations in the process of rationing effect in principle have been regulated in provisions uupm but in practice is not effective, because only set the sanctions imposed upon a company adverse effects will not give sanction to parties who get clean the effects of unlawfully.
Kata kunciPrinsip keterbukaan, penawaran umum perdana,
Pembimbing 1Sukirman, S. H., M.Hum.
Pembimbing 2Sutoyo, S. H., M. H
Pembimbing 3Agus Mardianto, S. H., M. H
Tahun2014
Jumlah Halaman17
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.