Artikel Ilmiah : E1A009211 a.n. CHATRINA YOHANA

Kembali Update Delete

NIME1A009211
NamamhsCHATRINA YOHANA
Judul ArtikelVISUM ET REPERTUM SEBAGAI SARANA PEMBUKTIAN PERKARA PENGANIAYAAN ANTARA DEWI PERSIK dan JULIA PEREZ (Studi Kasus N0.569/PID.B/2011/PN.JKT.TIM)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Begitu banyak persoalan tindak pidana yang terjadi di sekitar kita, oleh karena itu di butuhkanlah hukum pidana. Dalam menyelesaikan berbagai persoalan tindak pidana tersebut, diperlukanlah hukum acara pidana, yang akan menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar. Hukum Acara Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Hukum acara pidana mempunyai tujuan yaitu mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil dengan tujuan mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan dan meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menentukan apakah terbukti bahwa pidana telah dilakukan. Untuk menentukan benar atau tidaknya terdakwa melakukan perbuatan yang didakwakan kepada dirinya, maka diperlukan suatu pembuktian. Dalam pembuktian, harus sesuai dengan Pasal 183 KUHAP dan adanya alat bukti yang sah yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP.
Pembuktian tindak pidana penganiayaan di persidangan, pada perkara No.569/Pid.B/2011/PN.JKT.TIM yang terjadi di antara Dewi Persik dan Julia Perez telah terbukti dengan adanya bantuan tenaga ahli yaitu ahli kedokteran. Keterangan dari dokter dari hasil pemeriksaan tertuang dalam bentuk surat yang disebut Visum et Repertum. Sesuai dengan isi dari visum et repertum No.1041/TU.FK/XI/2010, bahwa Dewi Persik mengalami luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul. Telah terbukti bahwa Julia Perez sebagai terdakwa telah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP dan sesuai dengan isi visum et repertum.
Kata Kunci : Keterangan ahli, Visum et Repertum.
Abtrak (Bhs. Inggris)Many criminal’s problem happened around us. To solve the problem in crimal cases, needed the Criminal Procedure Law to make sure who’s the defendant. According to the Criminal Procedure Law in Indonesia in Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. The purpose of A Criminal Procedure Law is to get the truth of the cases and a verdict of the cases to prove that the criminal has been done. So, needed the authentication. In Authentication, must comply with the Criminal Procedure Law in Article 183 at least in a provement must meet a minimum of two (2) valid evidence contained in Articles 184 Criminal Procedure Law.
Proof of persecution at the trial in cases No.569/Pid.B/2011/PN.JKT.TIM that happened between Dewi Persik and Julia Perez has been proven by medical expert. The Information from the docter according to the investigation contained in Visum et Repertum. According to the contents of visum et repertum No.1041/TU.FK/XI/2010, that Dewi Persik have abrasion because of the violence. It has been proven that Julia Perez is defendant who has done persecution according to acticle 351 KUHP and visum et repertum.
Key Words : Expert Testimony, Visum et Repertum.
Kata kunciKeterangan ahli, Visum et Repertum.
Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H
Pembimbing 2Dr. Agus Rahardjo, S.H.,M.Hum
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.