Artikel Ilmiah : P2EA11009 a.n. ENNY DWI CAHYANI, S.H

Kembali Update Delete

NIMP2EA11009
NamamhsENNY DWI CAHYANI, S.H
Judul ArtikelPENGATURAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY) TERHADAP PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP (Studi di Kabupaten Cilacap, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Suatu perusahaan bukanlah bagian yang terpisah dari sebuah masyarakat dan lingkungan dimana dia berada, tetapi perusahaan merupakan bagian integral yang hanya dapat eksis jika memiliki legitimasi sosial yang kuat. Oleh karena itu setiap perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab perusahaan terhadap sosial dan lingkungan hidup di sekitar area kegiatan, seperti yang telah ditentukan dalam Undang-Undang BUMN, Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan Terbatas, dan di tentukan pula dalam Pasal 68 huruf b Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa, “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup”.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social resposibility/ CSR) terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian disajikan dalam uraian yang disusun secara sistematis dan dianalisis dengan metode kualitatif.
Pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social resposibility/ CSR) terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kabupaten Cilacap, Kota Cirebon dan Kabupaten Kuningan, dapat disimpulkan bahwa ada perbedaan produk hukum yang dijadikan dasar hukum untuk mengatur tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social resposibility). Seperti di Kabupaten Cilacap dasar hukum pembentukan forum Corporate Social Resposibility dalam bentuk Surat Keputusan Bupati Cilacap Nomor 660.1/125/30/tahun2012, di Kota Cirebon pengaturan CSR ditentukan dalam Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 14 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) di Kota Cirebon, dan di Kabupaten Kuningan diatur didalam Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Berdasarkan hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa pengaturan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social resposibility/ CSR) terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup baik yang berbentuk Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati secara substansi memiliki kesamaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yaitu didalam ketentuan Pasal 1 angka (6), ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 68 huruf b.
Abtrak (Bhs. Inggris)A corporation is not a separate part of a society and the environment in which it is located , but the company is an integral part that can only exist if it has a strong social legitimacy. Therefore, each company must execute the corporate social responsibility and environmental activities in the surrounding area, as defined in BUMN Act, the Investment Act, Limited Liability Company Act, and also specified in Article 68 letter b Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment that , " Any person engaged in the business and / or activity must maintain the sustainability of the environment".
This study aims to identify and analyze the regulation of corporate social responsibility towards environment conservation by Act No. 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management in Cilacap Regency, Cirebon City and Kuningan Regency. The research method used is normative. The results are presented in the description that systematically compiled and analyzed with qualitative methods.
Arrangement corporate social responsibility towards environment conservation based on Law Number 32 Year 2009 on the Protection and Environmental Management in Cilacap , Cirebon and Kuningan district , it can be concluded that there are differences in laws that made products legal basis to regulate corporate social responsibility. As Cilacap regency legal basis of a forum in the form of corporate social resposibility is Cilacap’s Regent Decree No. 660.1/125/30/tahun2012; in Cirebon, CSR regulates specified in Cirebon’s Regional Regulation No. 14 of 2012 Cirebon on Implementation of Corporate Social Responsibility and Corporate Environment in Cirebon; Kuningan regency in Kuningan’s Regency Regulation No. 3 of 2012 on Corporate Social Responsibility. Based on the discussion, it can be concluded that the regulation of corporate social responsibility towards environment conservation both in the form of local regulation or decree has similarities substantially in accordance with Act No. 32 of 2009 on the Protection and Management of the Environment is within the provisions of Article 1 ( 6 ) , the provisions of Article 2 , Article 3 , and Article 68 letter b .
Kata kuncicorporate social resposibility/ CSR
Pembimbing 1Prof. Dr. H. Kamio, S.E
Pembimbing 2Dr. Haryadi, M.Sc
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman18
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.