Artikel Ilmiah : E1A008259 a.n. NURSETIO AJI PRATOMO

Kembali Update Delete

NIME1A008259
NamamhsNURSETIO AJI PRATOMO
Judul ArtikelPENYELESAIAN SENGKETA MALAYSIA DENGAN SINGAPURA TERHADAP PULAU BATU PUTEH, MIDDLE ROCKS, DAN SOUTH LEDGE
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa Malaysia dengan Singapura terhadap Pulau Batu Puteh, Middle Rocks, Dan South Ledge. Selain itu juga ditujukan untuk mengetahui akibat hukum Putusan Mahkamah Internasional berkaitan dengan batas wilayah antara Malaysia dengan Singapura. Guna mencapai tujuan tersebut maka peneletian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Data sekunder yang terkumpul kemudian diolah, disajikan, dan dianalisa secara kualitatif dengan penyajian data teks naratif.
Hasil penelitian menyatakan bahwa, pertimbangan Mahkamah Internasional mengenai pemberian kewenangan Singapura terhadap Pulau Batu Puteh lebih didasarkan pada pendudukan daerah yang bukan terra nullius atau disebut preskripsi. Middle Rock diputuskan tetap berada di bawah kepemilikan aslinya, yakni Malaysia. Setelah meneliti fakta yang ada, Mahkamah tak melihat adanya unsur-unsur yang bisa membuat kedaulatan atas Middle Rock beralih ke dalam kepemilikan Singapura. Untuk South Ledge, Mahkamah Internasional memutuskan bahwa bebatuan tersebut menjadi kepemilikan oleh negara dimana wilayah perairannya mencakup letak South Ledge. Akibat hukum Putusan Mahkamah Internasional berkaitan dengan batas wilayah antara Malaysia dengan Singapura adalah di bagian barat ialah Tanjung Penyusoh/ teluk Ramunia (Johor Malaysia), dan Midlle Rock, Selat Johor di utara, dan dari Kepulauan Riau, Indonesia oleh Selat Singapura di selatan. Setelah putusan Mahkamah Internasional, dimungkinkan Singapura akan mengklaim bahwa Pulau Batu Puteh memiliki Zone Ekonomi Ekslusif. Berdasarkan Pasal 121 ayat (3) UNCLOS, Singapura tidak dapat mengklaim Pulau Batu Puteh sebagai pulau, karena Pulau Batu Puteh hanya merupakan batuan granit yang diatasnya dibangun mercusuar dan lapangan helikopter. Singapura hanya dapat menarik garis zona keamanan sepanjang 500 Meter berdasarkan Pasal 60 ayat (4) dan Pasal 80 UNCLOS.

Abtrak (Bhs. Inggris)This study was conducted in order to determine the dispute resolution Malaysia with Singapore to Batu Puteh Island , Middle Rocks , and South Ledge . It also aimed to determine the legal effect of the ICJ ruling relating to borders between Malaysia and Singapore . To achieve these aims the intensive search was conducted using the normative juridical approach. Secondary data were collected and processed, presented, and analyzed qualitatively with the presentation of narrative text data .
The study states that, in consideration of the granting authority of the International Court of Singapore against Batu Puteh Island is more based on the occupation of the area that is not terra nullius or called prescription . Middle Rock decided to remain under original ownership , namely Malaysia . After examining the facts, the Court did not see any elements that could make sovereignty over Middle Rock turned into a possession Singapore. For South Ledge , the ICJ ruled that the rocks into ownership by the state in which the water area covers the location of South Ledge . International Court of Justice ruling legal consequences relating to borders between Malaysia and Singapore is in the west is Cape Penyusoh / bay Ramunia ( Johor Malaysia ) , and Midlle Rock , Strait of Johor to the north , and from the Riau Islands , Indonesia by the Singapore Strait to the south . After the ICJ ruling , it is possible to claim that the island of Singapore Batu Puteh have Exclusive Economic Zone . Pursuant to Article 121 paragraph ( 3 ) of UNCLOS , Singapore can not claim the island as an island Batu Puteh , Batu Puteh Island just because a granite rock on which it is built lighthouse and heliport . Singapore can only draw a line along the 500 meter safety zone under Article 60 paragraph ( 4 ) and Article 80 of UNCLOS .
Kata kunciPenyelesaian, Sengketa, Dan Pulau Batu Puteh
Pembimbing 1Prof. Dr. Ade Maman Suherman, SH.,M.Sc
Pembimbing 2Aryuni Yuliantiningsih, S.H.,M.H,
Pembimbing 3Dr. Noer Indriati, SH, M.Hum
Tahun2013
Jumlah Halaman16
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.