Artikel Ilmiah : E1A009174 a.n. BAHTIAR HARI PRASOJO

Kembali Update Delete

NIME1A009174
NamamhsBAHTIAR HARI PRASOJO
Judul ArtikelAMBANG BATAS PARLEMEN ATAU PARLIAMENTARY THRESHOLD PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 52/PUU-X/2012
Abstrak (Bhs. Indonesia)Negara Republik Indonesia adalah Negara yang menganut asas demokrasi dalam menyelenggarakan pemerintahan. Hal ini diwujudkan dengan adanya pemilihan umum sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat yang disebut parlemen. Pemilihan umum tidak lain adalah cara untuk memilih wakil-wakil rakyat secara demokratis. Hal ini diatur dalam Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945. Berkaitan dengan pemilihan umum, pemilihan umum diatur secara spesifik dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dalam Undang-Undang tersebut diatur mengenai ketentuan ambang batas parlemen. Ketentuan tersebut diuji materiil ke Mahkamah Konstitusi karena oleh beberapa pihak dalam hal ini partai politik merasa dirugikan.
Ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang bertujuan untuk menyederhanakan partai politik. Ambang batas parlemen merupakan salah satu pola untuk membatasi jumlah partai politik yang masuk ke Parlemen. Ketentuan ini mulai berlaku pada pemilihan umum tahun 2009.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pemberlakuan ambang batas parlemen pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 52/PUU-X/2012. Metode pendekatan yang dipakai yaitu Yuridis Normatif. Spesifikasi Penelitian yang digunakan yaitu Penelitian terhadap asas-asas hukum. Metode Pengumpulan Data yang digunakan yaitu Data sekunder diperoleh dengan Studi Pustaka dan Studi Literatur serta dokumen-dokumen lain. Metode Penyajian Data yang digunakan yaitu Teks Naratif yang disusun secara sistematis. Metode Analisis Data yang digunakan yaitu Normatif Kualitatif.
Hasil dari penelitian ini memberikan suatu simpulan bahwa ketentuan ambang batas parlemen yang ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Kata kunci : Ambang Batas Parlemen, Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi.
Abtrak (Bhs. Inggris) The Republic of Indonesia is a country that implement the principles of democracy in running the government. This is realized by the election as a tool of implementing the sovereignty of the people to elect representatives to sit on people's representative body called parliament. The general election is the way to elect representatives democratically. This is regulated in Article 22E of UUD 1945. Relating to the election, elections specifically regulated in Law No. 8 of 2012 on General Election of DPR, DPD, and DPRD`s Members. In The regulation stated about parliamentary threshold. That regulation has been judicial reviewed to the Constitutional Court because some parties in this political party felt suffered lose.
Parliamentary threshold is intended to simplify the provisions of political party. Parliamentary threshold is one pattern to limit the number of political parties into Parliament. This provision begin to be in force general election in 2009.
The purpose of this study is to analyze the implementation of the parliamentary threshold after the Constitutional Court's decision 52/PUU-X/2012 numbers. Method of approach is normative juridical. Specification of research use the study of the principles of law. Data collection method is secondary data obtained with Library Research and Literature as well as other documents. Data Presentation method is Narrative Text systematically arranged. Data analysis method is qualitative Normative.
The results of this study provide a conclusion that the provisions of the existing parliamentary threshold in Law No. 8 of 2012 contrary with the Constitution of 1945.

Keywords : Parliamentary Threshold , General Elections , Constitutional Court .
Kata kunci Ambang Batas Parlemen, Pemilihan Umum, Mahkamah Konstitusi.
Pembimbing 1H.A. Komari, S.H., M.Hum.
Pembimbing 2Satrio Saptohadi, S.H., M.H.
Pembimbing 3Tenang Haryanto, S.H., M.H
Tahun2013
Jumlah Halaman11
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.