Artikel Ilmiah : E1A008170 a.n. WACHYU ADYATMA

Kembali Update Delete

NIME1A008170
NamamhsWACHYU ADYATMA
Judul ArtikelPENJATUHAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL
(TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI CILACAP NOMOR 26/PID.SUS/2012/PN.CLP)

Abstrak (Bhs. Indonesia)Penelitian ini mengambil judul “Penjatuhan Pidana Terhadap Anak Pelaku Membujuk Anak Untuk Melakukan Perbuatan cabul” (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Cilacap Nomor 26/PID.SUS/2012/PN.CLP). Permasalahan pada penelitian ini adalah bagaimana penerapan unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh anak dalam Perkara Nomor: 26/PID.SUS/2012/PN.CLP serta apa dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh anak dalam perkara Nomor : 26/PID.SUS/2012/PN.CLP.
Untuk membahas permasalahan tersebut, maka metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan sumber data sekunder dan data disajikan dalam bentuk uraian yang disusun secara sistematis dengan analisis kualitatif.
Penerapan Pasal dalam perkara Nomor: 26/PID.SUS/2012/PN.CLP Hakim dalam menerapkan unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut telah terpenuhi dengan memperhatikan fakta hukum yang diperoleh di persidangan dan Hakim telah memperoleh keyakinannya.
Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pidana terhadap Terdakwa dalam putusan Nomor 26/PID.SUS/2012/PN.CLP mendasarkan pada Pasal 50 Undang-undang No 48 Tahun 2009 yaitu berupa dasar mengadili, dasar memutus, dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Hakim dalam pertimbangannya juga mengacu kepada Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 26 ayat (1) Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak serta memperhatikan laporan dari BAPAS dan juga memperhatikan mengenai hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Kata kunci: Penjatuhan pidana terhadap, Pelaku anak membujuk anak melakukan perbuatan cabul
Abtrak (Bhs. Inggris)This research is entitled “The verdict toward children as accused of an act of encouraging children of doing an act of sexual abuse” (Judicial view towards verdicts of State Court of Cilacap No:26/PID.SUS/2012/PN.CLP). The subject matter in this research is the implementation of substances of chapter 81 verse (2) statute number 23 year of 2002 with respect to children protection jo chapter 64 verse (1) KUHP toward criminal act of sexual abuse done by children to children in lawsuit number: 26/PID.SUS/2012/PN.CLP and the magistrate’s judicial consideration in deciding the verdict for encouraging children to do an act of sexual abuse which is done by children in the lawsuit number: 26/PID.SUS/2012/PN.CLP.
This research applied the normative-judicial method with secondary source of data and the data are displayed in forms of descriptions which are drafted systematically with qualitative analysis.
The implementation of chapter in lawsuit number: 26/PID.SUS/2012/PN.CLP: the substances of chapter 81 verse (2) statute number 23 year of 2002 Jo chapter 64 verse (1) KUHP as the verdict toward the act of sexual abuse toward children which is done continually has been completed by considering the judicial facts examined during the court trial and the judge has obtained his conclusiveness.
The magistrate consideration in the verdict number: 26/PID.SUS/2012/PN.CLP is based on the chapter 50 statute No. 48 year of 2009 which is a principal of adjudicating, principal of issuing verdicts, and considering the values respected by the society. In issuing the verdicts, the magistrate also referred to the chapter 81 verse 2 statute number: 23 year of 2002 with respect to children protection and chapter 26 verse 1 statute number 3 year of 1997 in regards of children court and considering the reports from BAPAS and the matters which aggravate and alleviate the accused.

Keywords: verdict toward, children as accused of an act of encouraging children of doing an act of sexual abuse

Kata kunciKata kunci: Penjatuhan pidana terhadap, Pelaku anak membujuk anak melakukan perbuatan cabul
Pembimbing 1Sunaryo, S.H., M.Hum
Pembimbing 2Haryanto Dwiatmodjo,S.H.,M.Hum
Pembimbing 3Dr.Noor Aziz Said,S.H.,MS
Tahun2013
Jumlah Halaman11
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.