Artikel Ilmiah : E1A007049 a.n. ROMANITA WINAR YURIDIKA

Kembali Update Delete

NIME1A007049
NamamhsROMANITA WINAR YURIDIKA
Judul ArtikelPerampasan dan Perusakkan Barang Bukti Telepon Genggam Dalam Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No.118/Pid.Sus/2010/PN.Clp)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Penetapan status barang bukti dalam kasus Narkotika merupakan keputusan majelis hakim yang penting, karena berpengaruh terhadap pencegahan terjadinya Tindak Pidana Narkotika yang dapat dilakukan dengan berbagai macam alat atau media. Salah satunya adalah Telepon Genggam milik tersangka. Apa yang menjadi dasar pertimbangan majelis hakim menetapkan perampasan dan perusakan terhadap barang bukti telepon genggam dalam Tindak Pidana Narkotika tersebut dan sudah sesuaikah penetapan majelis hakim tersebut dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Permasalahan inilah yang menjadi alasan penulis membuat skripsi dengan judul “Perampasan dan Perusakan Barang Bukti Telepon Genggam Dalam Tindak Pidana Narkotika (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan No. 118/Pid.Sus/2010/PN.Clp)”.
Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data terhadap putusan No. 118/Pid.Sus/2010/PN.Clp, maka ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam penetapan perampasan dan perusakan barang bukti telepon genggam pada putusan No.118/Pid.Sus/2010/PN.Clp adalah adanya pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, persesuaian barang bukti dengan alat bukti, barang bukti telepon genggam berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika, terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 45 ayat (4); Pasal 194 ayat (1); Pasal 46 ayat (2) KUHAP; Pasal 35 ayat (1) KUHP; serta Pasal 101 ayat (1) dan Pasal 136 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengenai persesuaian pertimbangan hukum majelis hakim dalam menentukan status barang bukti telepon genggam pada putusan No.118/Pid.Sus/2010/PN.Clp dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam Pasal 86, telepon genggam termasuk sebagai perluasan alat bukti didukung alat bukti lain, didasarkan pada : Pasal 45 ayat (4); Pasal 194 ayat (1); 46 ayat (2) KUHAP; dan Pasal 35 ayat (1) KUHP dengan memperhatikan ketentuan Pasal 101 ayat (1), Pasal 135, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kata Kunci : Perampasan dan Perusakan, Barang Bukti.
Abtrak (Bhs. Inggris)Determination of the status of exhibit/evidence in narcotics cases is one of the decisions of the judges are important, because it will affect the Narcotics Crime prevention is likely to be done with a variety of tools or media that continue to follow the development of the era. One of them was the suspect's Mobile Phones. Then what is the basis for consideration of the judges set the forfeiture and destruction of evidence in the mobile phone Crime Narcotics and is it already correspond between determination judges with Regulations No. 35 Year 2009 on Narcotics. At least the problem is the reason for the author to take a thesis with the title "Perampasan dan Perusakan Barang Bukti Telepon Genggam Dalam Tindak Pidana Narkotika/ Confiscation and Destruction of Mobile Phones Exhibit In Narcotics Crime (A Judicial Review About Case Verdict No. 118/Pid.Sus/2010/PN.Clp)".
Based on the results of research and data analysis concerning verdict No.. 118/Pid.Sus/2010/PN.Clp, it can be concluded that the consideration of the judges in determining the legal seizure and destruction of evidence in decision No.118/Pid.Sus/2010/PN.Clp the authentication based on legal evidences, the rapprochement between the exhibit and the evidence, the cell phone evidence directly related to narcotic crime, as well as the fulfillment of the elements contained in Pasal 45 ayat (4); Pasal 194 ayat (1); Pasal 46 ayat (2) KUHAP; Pasal 35 ayat (1) of the KUHP / Criminal Code, as well as Pasal 101 ayat (1) and Pasal 136 of Regulations No. 35 Year 2009 on Narcotics. Correspondence regarding legal reasoning of the judges in determining the status of mobile phones (cell phones) evidence in the decision No.118/Pid.Sus/2010/PN.Clp with Regulations No. 35 Year 2009 on Narcotics, under Pasal 86 of the law, including the expansion of the mobile phone as evidence supported other evidence, based on: Pasal 45 ayat (4); Pasal 194 ayat (1); 46 ayat (2) KUHAP, and A Pasal 35 ayat (1) KUHP with regard to the provisions of Pasal 101 ayat (1), Pasal 135, and Pasal 4of Regulations No. 35 Year 2009 on Narcotics.
Keywords : Confiscation and Destruction, Exhibit/Evidence.
Kata kunciPerampasan dan Perusakan, Barang Bukti.
Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H.,M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H.,M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman74
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.