Artikel Ilmiah : E1A009020 a.n. GILANG DONY PRADANA

Kembali Update Delete

NIME1A009020
NamamhsGILANG DONY PRADANA
Judul ArtikelTINJAUAN YURIDIS TERHADAP LARANGAN PENGGUNAAN RANJAU DARAT MENURUT KONVENSI OTTAWA (CONVENTION ON THE PROHIBITION OF THE USE, STOCKPILING, PRODUCTION AND TRANSFER OF ANTI-PERSONNEL MINES AND ON THEIR DESTRUCTION) 1997
Abstrak (Bhs. Indonesia)ABSTRAK
Perang dan senjata adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Melihat bahaya teknis yang timbul dari suatu jenis senjata membuat masyarakat internasional harus berhati-hati dalam penggunaan senjata selama dan setelah perang terjadi. Salah satu senjata tersebut adalah ranjau darat, senjata yang dapat menyerang siapa saja tanpa pandang bulu. Banyaknya warga sipil tidak bersalah yang menjadi korban ranjau darat hingga saat ini menjadi alasan penting kenapa Traktat Ottawa lahir pada tahun 1997.
Tujuan penelitian ini adalah ntuk mengetahui pengaturan mengenai larangan penggunaan ranjau darat menurut Konvensi Ottawa dan konsekuensi hukum terhadap negara yang terikat dan tidak terikat Konvensi Ottawa dalam permasalahan penggunaan ranjau darat. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap peraturan perundang-undangan yang dengan metode penyajian naratif deskriptif.
Konvensi Ottawa mengikat 156 negara yang telah melakukan ratifikasi dan aksesi. Berdasarkan asas pacta sunt servanda, negara-negara tersebut berwajib untuk melaksanakan kewajiban yang tercantum dalam Konvensi Ottawa. Kewajiban yang disebutkan dalam pasal 1 Konvensi Ottawa berupa tindakan mematuhi peraturan yang melarang penggunaan, produksi, penimbunan dan keterlibatannya, serta penghancuran seluruh ranjau darat yang dimiliki dan berada dibawah yurisdiksinya. Negara lain yang belum terikat Konvensi Ottawa, berlaku asas pacta tertiis nec nocent nec prosunt yang menyatakan bahwa konvensi ini tidak menimbulkan kewajiban dan hak apapun terhadap mereka.
Abtrak (Bhs. Inggris)ABSTRACT
War and weapon are two things that can’t be separated. Seeing the danger from certain type of weapons made international society should aware on using weapon during and after the war happened. One of dangerous weapon is landmine, weapon that can attack whomever randomly. Too much innocent civilians have been being victims of these landmines until now was becoming the important reason why Ottawa Treaty was born in 1997.
The goals of this research are to understand the rules about prohibition on using land mines according to Ottawa Treaty and legal concequences toward countries that have been bound and haven’t been bound on land mines usage problems. This research is normative juridical research with qualitative approach towards legal regulation and presented by descriptive narative method.
Ottawa Convention bound 156 states, based on pacta sunt servanda principle, those states are obliged to do all listed obligations on Ottawa Convention. Obligations that stated on article 1 Ottawa Convention are actions to obey the rule that forbid the use, production, stockpiling and involvement, also destruction all land mines that posssesed and under nation’s jurisdiction. Other states that haven’t been bound by Ottawa Treaty, aplied pacta tertiis nec nocent nec prosunt that stated this convention doesn't give any obligations and rights toward them.
Kata kunciPerjanjian Internasional, Traktat Ottawa , Ranjau Darat
Pembimbing 1Aryuni Yuliantiningsih
Pembimbing 2Tenang Haryanto
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman15
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.