Artikel Ilmiah : E1A007298 a.n. ADITYA PRABOWO
| NIM | E1A007298 |
|---|---|
| Namamhs | ADITYA PRABOWO |
| Judul Artikel | PROSEDUR PERIZINAN PENDIRIAN MENARA BASE TRANSCEIVER STATION DI KABUPATEN BANYUMAS |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Penelitian ini mengambil judul “Prosedur Perizinan Pendirian Menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas”. Tujuan penelitian untuk mengetahui mengetahui prosedur perizinan pendirian menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas dan untuk mengetahui pendirian menara Base Transceiver Station yang terdapat di Kabupaten Banyumas sudah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Kabupaten Banyumas. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif atau legal research, yaitu pendekatan yang menggunakan konsepsi legistis positivistis. Konsep ini mengungkapkan, bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau pejabat negara yang berwenang. Konsep ini, hukum melihat sebagai sistem normatif yang bersifat otonom, tertutup dan terlepas dari kehidupan masyarakat. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan objek yang akan diteliti untuk kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pendirian Menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas adalah mengajukan permohonan izin pendirian Menara Base Transceiver Station ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dengan menyertakan dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis. Berkas-berkas persyaratan yang diberikan oleh Pemohon akan diperiksa oleh Sub Bidang Pelayanan Perizinan. Setelah berkas-berkas persyaratan yang diperiksa dan dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan dapat diterima. Bagian Sub Bidang Pemrosesan Perizinan akan melakukan rapat dengan Tim Perizinan untuk melakukan tinjauan lokasi. Tim perizinan membuat laporan lengkap mengenai hasil tinjauan lokasi dan melaporkannya kepada Kepala Bidang Perizinan dan membuat konsep Surat Keputusan pemberian/penolakan izin yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan. Pendirian Menara Base Transceiver Station yang terdapat di Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan zona cell plan yang telah ditetapkan dengan melihat pada ketentuan pola dan struktur ruang wilayah di Kabupaten Banyumas, serta ketentuan umum peraturan zonasi khususnya untuk pendirian menara telekomunikasi. Zona cell plan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas, sehingga dapat disimpulkan bahwa pendirian menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011. |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | This study took the title " Establishment Licensing Procedures Tower Base Transceiver Station in Banyumas " . The research objective for the establishment of licensing procedures learns Base Transceiver Station in Banyumas and to determine the establishment of Base Transceiver Station located in Banyumas is in conformity with the Spatial Plan in Banyumas . Methods used approach is normative or legal research , the approach uses legistis positivistic conception . This concept reveals , that the law is identical to the written norms are created and promulgated by agencies or officials of the state. This concept , see the law as a normative system of autonomous , closed and regardless of people's lives . Specifications research is descriptive analytical research that describes the state of the object to be examined and then analyzed based on legal theories and practices relating to the implementation of positive law issues without intent to draw conclusions that are commonly used. Based on the results of research and discussion, it can be concluded that the procedure Incorporation Tower Base Transceiver Station in Banyumas district is applying for a permit establishment of Tower Base Transceiver Station to the Board of Investment and Licensing Services with documents include administrative requirements and technical requirements . Paperwork requirements given by the applicant to be examined by the Division of Licensing Services . Once the paperwork requirements are examined and declared complete and correct , then the application can be accepted . Part Processing Licensing Division will conduct a meeting with the Licensing Team to conduct a review location . Licensing team to make a full report on the results of a review site and report to the Head of Licensing and draft decree granting / denial of a permit issued by the Head of Investment and Licensing Services. Establishment of Base Transceiver Station Tower located in Banyumas cell zones in accordance with the plan that has been set by looking at the terms and structure of the spatial pattern in Banyumas, as well as the general provisions of the zoning regulations for the particular construction of telecommunications towers . Cell zone plan is part of the Spatial Plan Banyumas regency , so it can be concluded that the establishment of Base Transceiver Station in Banyumas in accordance with the Spatial Planning Banyumas Regional Regulation No. 10 of 2011. |
| Kata kunci | Prosedur Perizinan, Menara Base Transceiver Station |
| Pembimbing 1 | SRI HARTINI, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | H. SUNARTO, S.H |
| Pembimbing 3 | |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |