Artikel Ilmiah : E1A009192 a.n. KHAERUL UMAM

Kembali Update Delete

NIME1A009192
NamamhsKHAERUL UMAM
Judul ArtikelUpaya Hukum Kasasi Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1198 K/Pid.Sus/2011)
Abstrak (Bhs. Indonesia)Kasasi merupakan salah satu upaya hukum biasa dan merupakan hak yang diberikan Perundang-Undangan kepada terdakwa dan penuntut umum selaku penegak hukum. Pemeriksaan kasasi terbatas pada penerapan hukum, untuk melihat apakah dalam putusan sebelumnya telah melanggar hukum atau tidak. Seperti dalam putusan yang dijatuhkan terhadap Gayus Tambunan. Pegawai Pajak yang didakwa melakukan korupsi dan suap, dimana dari tuntutan 20 tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan 10 tahun penjara dalam vonis banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis ini jelas menimbulkan ketidakpuasan bagi jaksa dan masyarakat yang menginginkan hukuman berat bagi para koruptor.
Penelitian ini berjudul Upaya Hukum Kasasi Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan (Tinjauan Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1198 K/Pid.Sus/2011). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan Jaksa/ Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi pada perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan dan alasan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1198 K/Pid.Sus/2011.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian, dasar pertimbangan Jaksa/ Penuntut Umum dalam mengajukan permohonan kasasi pada perkara Tindak Pidana Korupsi Gayus Tambunan yaitu karena Pengadilan Tinggi telah keliru dan salah menerapkan hukum. Dan alasan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Jaksa/ Penuntut Umum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1198 K/Pid.Sus/2011 yaitu karena permohonan kasasi jaksa telah memenuhi syarat formal dan syarat materil pemeriksaan kasasi, seperti yang dirumuskan dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Abtrak (Bhs. Inggris)Cassation is one ordinary remedies and granted rights legislation to the defendant and the prosecutor as law enforcement. Examination of Cassation is limited to the application of the law, to see whether the previous decision has violated the law or not. As in the decision handed down on Gayus Tambunan. Tax employee who is accused of corruption and bribery, which of the demands of 20 years in jail by prosecutors. Only the South Jakarta District Court sentenced 7 years in prison and 10 years prison in Jakarta High Court verdict appeal. This verdict clearly raises for prosecutors and public discontent that wants severe punishment for the corrupt.
The study is titled Remedies Cassation In Corruption Case Gayus Tambunan (Judicial Review Decision of the Supreme Court Number: 1198 K/Pid.Sus/2011). The purpose of this study was to determine the basic considerations Attorney/ Prosecutor in filing the petition of Cassation In Corruption Case Gayus Tambunan and the reasons of the Supreme Court granted an appeal Attorney/ Prosecutor at the Supreme Court Decision Number: 1198 K/Pid.Sus/2011.
This study uses a normative studywere calculated using regulatory approach and case approach. Based on this research, the basic considerations Attorney/ Prosecutor filed an petition of Cassation on the Corruption case of Gayus Tambunan because the High Court had erred and misapplied the law. And the reason the Supreme Court granted an petition of Cassation attorney/ prosecutor is an petition of Cassation at the Supreme Court Decision Number: 1198 K/Pid.Sus/2011 because the prosecution has met the formal requirements and material requirements on an Cassation inspection in accordance with the provisions of Criminal-Law Procedural code.
Kata kunciUpaya Hukum, Kasasi, Korupsi.
Pembimbing 1Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.
Pembimbing 2Pranoto, S.H., M.H.
Pembimbing 3Handri Wirastuti Sawitri, S.H., M.H.
Tahun2013
Jumlah Halaman20
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.