Artikel Ilmiah : P2EA11003 a.n. SELAMAT WIDODO

Kembali Update Delete

NIMP2EA11003
NamamhsSELAMAT WIDODO
Judul ArtikelTANGGUNG JAWAB PERDATA BANK TERHADAP TINDAKAN FRAUD KARYAWAN YANG MERUGIKAN NASABAH
Abstrak (Bhs. Indonesia)Tujuan dari penelitian ini diharapkan agar dapat memberikan sumbangan pemikiran baik secara teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis diharapkan memberikan gambaran teori-teori yang relevan untuk dapat meyelesaikan kasus. Secara praktis diharapkan memberikan informasi pengetahuan bagi pihak-pihak yang berkepentingan baik itu lembaga pemerintah, perbankan maupun nasabah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yaitu pendekatan yang memandang hukum sebagai suatu sistem normatif yang mandiri, bersifat tertutup dan terlepas dari kehidupan sehari-hari. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian berupa penemuan hukum in absrtacto dalam hukum in concreto, yaitu dalam usaha menemukan apakah hukumnya sesuai untuk diterapkan dan dimana peraturan tersebut dapat ditemukan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, tanggungjawab perdata bank terhadap tindakan fraud karyawan yang merugikan nasabah adalah tanggung jawab langsung. Adapun dasar dari tanggung jawab langsung adalah Pasal 1365 KUHPerdata. Pertanggungjawaban ini terjadi jika perbuatan melawan hukum atau fraud dilakukan oleh pihak bank itu sendiri. Kemudian tanggung jawab tidak langsung, yaitu tanggung jawab berdasarkan pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Tanggung jawab ini adalah apabila perbuatatan fraud atau perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh karyawan bank dan telah memenuhi unsur-unsur pasal tersebut.
Perlindungan terhadap nasabah ada dua yaitu, perlindungan kontraktual dan non-kontraktual. Pelindungan kontraktual yaitu perlindungan yang berasal dari isi perjanjian yang telah sepakati, yaitu perlindungan nasabah untuk mendapatkan haknya berupa pengembalian uang simpanan plus bunga. Sedangkan perlindungan non-kontraktual adalah perlindungan yang berasal dari peraturan Perundang-undangan. Nasabah mendapat perlindungan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Abtrak (Bhs. Inggris)The purpose of this research is expected to be able to contribute ideas both theoretically and practically. Theoretically expected to provide an overview of relevant theories in order to settle the case. Practically expected to provide knowledge to the parties concerned whether government agencies, banks and customers.
The method used in this study is a normative juridical approach that sees the law as an independent normative system which closed and detached from habbitually. This research use type of legal discovery in absrtacto in law in concreto, it is attempt to find out whether the law according to which the rules apply and can be found. Data used in this study is secondary data that consist of primary legal materials, secondary legal materials, legal materials tertiary.
The result of the research concludes that the responsibility of civil bank for fraud action of the employee that harm the customer is the direct responsibility. The basis of the direct responsibility is Article 1365 of the Civil Code. This responsibility happens if the liability tort or fraud committed by the banks themselves. Then, indirect responsibility is the responsibility based on the article 1367 paragraph (3) Civil Code. This responsibility is if fraud action or unlawful act was committed by bank employees and has met the elements of that article.
There are two steps of protection for the customer, contractual protection and non-contractual protection. Contractual protection is protection from the agreement that has been agreed upon, namely the protection of the customer to obtain redress in the form of a refund deposits plus interest. While the non-contractual protection is protection from the legislation. Customers receive the protection of the Law No. 10 year 1998 regarding bank and Law No. 8 year 1999 regarding Consumer Protection.
Kata kuncihukum in absrtacto dalam hukum in concreto
Pembimbing 1Dr. Sulistyandari, S.H.,M.Hum
Pembimbing 2Dr. Arif Suryono, S.H.,M.H
Pembimbing 3
Tahun2013
Jumlah Halaman24
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.