Artikel Ilmiah : E1A008073 a.n. HERNANDITO DWI SANTOSO
| NIM | E1A008073 |
|---|---|
| Namamhs | HERNANDITO DWI SANTOSO |
| Judul Artikel | PENGAJUAN PENINJAUAN KEMBALI YANG DILAKUKAN OLEH PENUTUT UMUM (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109PK/PID/2007) |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Upaya hukum peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dilakukan dalam rangka pencapaian rasa keadilan. Fenonema yang muncul saat ini adalah upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa. Padahal dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah jelas dinyatakan bahwa yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali adalah jaksa. Meskipun begitu, bukan berarti pengajuan upaya hukum peninjauan kembali oleh jaksa tidak berdasarkan landasan hukum. Jaksa mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dengan berdasarkan pada pasal 23 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 Tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakimann, selain itu, Pasal 263 Ayat (3) sendiri telah memberikan celah bagi Jaksa untuk kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Adanya putusan MA RI No. 55 Tahun 1996 kemudian dijadikan sebagai yurisprudensi bagi perkara-perkara upaya hukum peninjauan kembali selanjutnya. Alasan Hakim Agung menerima/mengabulkan upaya hukum peninjauan kembali yang diajukan oleh jaksa adalah karena peran hakim yang tidak boleh menolak perkara yang diajukan terhadapnya, oleh karena itu hakim harus melakukan penemuan hukum bila peraturan perundang-undangan yang mengaturnya tidak jelas. Tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali mengakibatkan ketidakjelasan peraturan yang mengatur tentang pihak-pihak yang dapat mengajukan upaya hukum peninjauan kembali dan oleh karena itulah Hakim melakukan penemuan hukum berdasarkan asas-asas hukum, peraturan perundang-undangan yang ada dan doktrin-doktrin hukum. Berdasarkan penemuan hokum yang dilakukan oleh Hakim Agung mak ditemukan cukup alasan untuk menerima/mengabulkan upaya hokum peninjauan kembali (PK)/Herziening yang diajukan oleh penuntut umum |
| Abtrak (Bhs. Inggris) | Review of legal action is an extraordinary legal remedy is done in order to achieve a sense of justice. Fenonema emerging today is a review of the legal action filed by prosecutors. Whereas in Article 263 paragraph (1) Criminal Procedure Code has been clearly stated that the law should apply effort reconsideration is the prosecutor. Even so, it does not mean filing legal action review by the prosecutor is not based on a legal basis. Prosecutors filed a legal action to judicial review pursuant to Article 23 of Law No.. 4 of 2004 on the Principles of Power Jutice, in addition, Article 263 Paragraph (3) has provided the opportunity for the attorney to bring a legal action reconsideration. No. The existence of the Supreme Court decision. 55 In 1996, then used as jurisprudence for legal remedy matters further reconsideration. Chief Justice Reason accept / grant the remedy reconsideration filed by the prosecutor is due to the role of a judge who may not refuse the case filed against him, therefore the judge should conduct legal discovery if the legislation is not clear who set it. Overlapping regulations governing parties can file an obscurity reconsideration resulted in regulations governing parties can file an review and that is why the judge did the discovery of the law based on the principles of law, regulation existing laws and legal doctrines. Based on the findings of law made by the Chief Justice mak found sufficient reason to accept / grant reconsideration legal efforts filed by prosecutors. Keywords: judicial review, judicial review Prosecutor |
| Kata kunci | Peninjauan Kembali, Peninjauan Kembali Penuntut Umum |
| Pembimbing 1 | HANDRI WIRASTUTI SAWITRI, S.H.,M.H |
| Pembimbing 2 | PRANOTO, S.H.,M.H |
| Pembimbing 3 | RAHADI WASI BINTORO, S.H.,M.H |
| Tahun | 2013 |
| Jumlah Halaman | 14 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |