Artikel Ilmiah : E1A007147 a.n. HISARDO DANEL NASIB SIMBOLON

Kembali Update Delete

NIME1A007147
NamamhsHISARDO DANEL NASIB SIMBOLON
Judul ArtikelKebijakan Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas
Abstrak (Bhs. Indonesia)Pejabat yang berwenang memiliki kewenangan untuk mengangkat pegawai negeri, disamping itu juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pegawai tidak tetap. Pegawai tidak tetap merupakan salah satu bentuk antisipasi pemerintah terhadap banyaknya kebutuhan pegawai namun dibatasi oleh dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/ Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam penggajiannya.
Kebijakan honorarium mengenai besaran honorarium pegawai tidak tetap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas pada tahun 2013 ditetapkan sesuai dengan jenjang pendidikan dan didasarkan pada kemampuam keuangan daerah dan upah minimum kabupaten.
Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas dalam perannya sebagai eksekutif daerah, khususnya dalam pembuatan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan honorarium Pegawai Tidak Tetap harus di landaskan pada dasar hukum sebagai berikut :
1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2001 tentang Ketentuan Pokok Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ;
2. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 83 Tahun 2011 tentang Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2012 ;
3. Keputusan Bupati Banyumas Nomor 1060 Tahun 2012 tentang Besaran Honorarium Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun 2013.
Abtrak (Bhs. Inggris)The competent authority has the authority to appoint civil servants, in addition also have the authority to appoint temporary employees. Temporary Employees is one form of anticipation government about the many needs employees but bounded by regional budget and state expenditures.
Honorarium policy regarding the amount of honorarium is temporary employees in the official regional government district of Banyumas in 2013 determined in accordance with the level of education and is based on financial capability regional and district minimum wage.
Banyumas regional government in his role as a regional executive, especially in making policies related to honorarium temporary employee must be grounded on the basis of the law as follows:
1. Banyumas Regency Regional Ordinance Number 3 of 2001 about the provisions of the Principal temporary employees in the Banyumas Regency Government;
2. Banyumas Regent regulation Number 83 of 2011 about Honorarium temporary Employees within the regional government district of Banyumas in 2012;
3. Banyumas Regent Decree Number 1060 of 2012 about amount of honorarium temporary employees on Environment Banyumas District Government by 2013.
Kata kunciKebijakan, honorarium, pegawai tidak tetap
Pembimbing 1Sri Hartini S.H., M.H
Pembimbing 2Hj. Setiadjeng Kadarsih, S.H., M.H
Pembimbing 3Supriyanto, SH, MH
Tahun2013
Jumlah Halaman76
Tgl. Entri(belum diset)
Cetak Bukti Unggah
© Universitas Jenderal Soedirman 2026 All rights reserved.