| NIM | E1A009240 |
| Namamhs | YULIANA PRATIWI |
| Judul Artikel | Peranan Advokat dalam Menerapkan Mediasi Penal sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara PIdana |
| Abstrak (Bhs. Indonesia) | Salah satu kritik yang ditujukan pada peradilan Indonesia adalah penyelesaian perkara pidana yang hanya berorientasi pada penghukuman pelaku dan tidak memperhatikan upaya pemulihan kerugian korban. Hal ini mendorong berkembangnya konsep keadilan restoratif yang bertujuan untuk mengupayakan pemulihan kerugian korban daripada dengan mudah memenjarakan orang. Salah satu perwujudan dari konsep keadilan restoratif adalah mediasi penal, sebuah gagasan penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan. Beberapa negara seperti Prancis, Polandia, dan Norwegia telah menerapkan dan menempatkan mediasi penal dalam hukum positif mereka. Dalam hukum positif Indonesia tidak dikenal adanya mediasi untuk perkara pidana, namun ternyata dalam praktik mediasi penal sudah sering diterapkan. Hal ini terjadi karena adanya kehendak dari korban dan pelaku serta peranan dari para penegak hukum seperti polisi dan advokat. Menurut undang-undang bantuan hukum, jasa dan bantuan hukum yang dapat diberikan advokat tidak hanya berupa beracara dalam persidangan, tapi juga memberikan bantuan hukum non litigasi yang salah satu bentuknya adalah mediasi. Jadi, advokat adalah salah satu pihak yang berperan dalam mengembangkan gagasan dan praktik mediasi penal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi dan perilaku advokat dalam menerapkan mediasi penal serta mengetahui akibat hukum dari kesepakatan damai yang dicapai mediasi penal terhadap proses penanganan perkara pidana. Berdasarkan penelitian dengan metode yuridis-sosiologis, diketahui bahwa advokat berperan aktif dalam mediasi penal dengan bertindak sebagai inisiator, mediator, dan fasilitator mediasi. Akibat hukum kesepakatan mediasi penal adalah timbulnya kewajiban pelaku tindak pidana untuk memulihkan kerugian korban dan penghentian perkara pidana pada tingkat penyidikan. Tindakan menghentikan perkara dengan alasan mediasi sebenarnya tidak sesuai dengan aturan KUHP dan KUHAP, namun tindakan ini berlaku di Surakarta karena adanya kehendak korban dan pelaku yang didukung oleh tindakan diskresi polisi yang didasarkan pada Surat Kapolri No. Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS 2009 tentang Penanganan Kasus melalui Alternatif Dispute Resolution (ADR).
|
| Abtrak (Bhs. Inggris) | The criticizing have been directed to Indonesian criminal justice system because its major interest lies in putting behind bars the offender and has no attention for the needs of victims. This is one reason of the Restorative Justice development that aims to repair the victim’s detrimen rather than simply jailing someone. Penal mediation, an idea about resolving criminal matter without court, is one of restorative justice’s realization. Some countries such us France, Poland, and Norway already implement and legitimate penal mediation in their positive law. Indonesian positive law doesnt recognize mediation for criminal matter but in the practice mediation have been choosen to solve criminal matter. It is caused by the initiative of the parties; victims, offender, police and lawyer. According to the act about legal aid, the legal aid that can be given by the lawyer is not only about assist their client in the court but also giving non-litigation legal aid which one of its form is mediation. So, lawyer is one law enforcer who have important role in develop the mediation idea and practice. This research aims to know the perception and behaviour in implementing penal mediation and to know the legal concequences of agreement that reached in penal mediation for the criminal matter judgement in Surakarta. Based on the research that already implemented with sosio-legal research, the result show that lawyers in Surakarta do the active role in implement mediation as initiator, mediator and facilitator. The legal concequences of penal mediation agreement are put the offender into the responsibility to recover victim’s detrimen and stop the judgement of criminal matter when the matter is in police investigation stage. Actually the ceasing of criminal matter with penal mediation as the reason is contradict with the regulation of penal code (KUHP) and criminal law procedure book (KUHAP), but this act is always implemented in Surakarta because it’s the willing of the society especially the victims and supported by police with their discretion authority that based on Indonesian Police Chief’s Decision Number Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS 2009 about presiding criminal case with Alternatif Dispute Resolution (ADR). |
| Kata kunci | penal mediation, Alternative Dispute Resolution, lawyer's role, criminal justice system, mediasi penal, peranan advokat |
| Pembimbing 1 | Pranoto, S.H., M.H |
| Pembimbing 2 | Dr. Hibnu Nugroho, S.H, M.H |
| Pembimbing 3 | Handri Wirastuti A , S.H, M.H |
| Tahun | 2009 |
| Jumlah Halaman | 16 |
| Tgl. Entri | (belum diset) |
|---|